News Ticker
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Jakarta - Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kini masyarakat sudah semakin terbiasa bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital untuk berbagai kebutuhan.
 
Industri teknologi finansial atau uang elektronik pun telah berkembang kian pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan pemerintah dalam memperkokoh regulasi dalam industri tersebut, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 Mei 2022.
 
 
Namun jangan khawatir, aturan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial tersebut menegaskan bahwa pengenaan pajak sebesar 11 persen akan dibebankan pada biaya jasa layanan uang elektronik, seperti di antaranya proses pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, serta transfer dana, dan bukan pada nilai transaksi atau jumlah saldo yang diisi oleh pengguna.
 
Pengguna layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak perlu khawatir karena menurut keterangan dari Eka Nilam Dari, Head of Strategic Merchant Acquisition ShopeePay, tidak ada perubahan pada biaya admin pengisian ulang saldo ShopeePay yang dikenakan saat melakukan top up melalui transfer bank atau virtual account, ataupun biaya pada saat melakukan transfer saldo ShopeePay ke rekening bank apa pun.
 
Proses top up saldo ShopeePay bisa gratis jika dilakukan di antaranya melalui ribuan gerai offline Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan Circle K di seluruh Indonesia, dan melalui SeaBank, ataupun BCA OneKlik. Jika pengguna melakukan top up melalui metode transfer bank atau virtual account selain dari SeaBank, ShopeePay menawarkan biaya admin yang kompetitif, yaitu sebesar Rp500.
 
“Selain layanan top up, ShopeePay kini menawarkan fitur Transfer ke Bank yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan transfer saldo ShopeePay ke berbagai bank tanpa biaya admin (gratis) dan batas kuota harian,” Eka menambahkan.
 
 
Dapat dilihat bahwa pemain industri pembayaran digital seperti ShopeePay terus berkomitmen untuk terus berinovasi guna menyediakan akses yang lebih besar lagi terhadap pembayaran digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis, salah satunya dengan menghadirkan fitur Transfer ke Bank ini.
 
Jadi, tidak perlu khawatir. Penyedia layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak menaikkan biaya admin untuk pengguna saat melakukan top up saldo. Transfer ke bank dari ShopeePay pun tetap dapat dilakukan dengan gratis tanpa batas. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1756935279.2561 at start, 1756935279.6813 at end, 0.42523407936096 sec elapsed