News Ticker
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Biaya PPN 11 Persen untuk Jasa Layanan Uang Elektronik, Pengguna ShopeePay Tidak Perlu Khawatir

Jakarta - Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kini masyarakat sudah semakin terbiasa bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital untuk berbagai kebutuhan.
 
Industri teknologi finansial atau uang elektronik pun telah berkembang kian pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal inilah yang kemudian menjadi landasan pemerintah dalam memperkokoh regulasi dalam industri tersebut, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 Mei 2022.
 
 
Namun jangan khawatir, aturan pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial tersebut menegaskan bahwa pengenaan pajak sebesar 11 persen akan dibebankan pada biaya jasa layanan uang elektronik, seperti di antaranya proses pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, serta transfer dana, dan bukan pada nilai transaksi atau jumlah saldo yang diisi oleh pengguna.
 
Pengguna layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak perlu khawatir karena menurut keterangan dari Eka Nilam Dari, Head of Strategic Merchant Acquisition ShopeePay, tidak ada perubahan pada biaya admin pengisian ulang saldo ShopeePay yang dikenakan saat melakukan top up melalui transfer bank atau virtual account, ataupun biaya pada saat melakukan transfer saldo ShopeePay ke rekening bank apa pun.
 
Proses top up saldo ShopeePay bisa gratis jika dilakukan di antaranya melalui ribuan gerai offline Alfamart, Alfamidi, Indomaret, dan Circle K di seluruh Indonesia, dan melalui SeaBank, ataupun BCA OneKlik. Jika pengguna melakukan top up melalui metode transfer bank atau virtual account selain dari SeaBank, ShopeePay menawarkan biaya admin yang kompetitif, yaitu sebesar Rp500.
 
“Selain layanan top up, ShopeePay kini menawarkan fitur Transfer ke Bank yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan transfer saldo ShopeePay ke berbagai bank tanpa biaya admin (gratis) dan batas kuota harian,” Eka menambahkan.
 
 
Dapat dilihat bahwa pemain industri pembayaran digital seperti ShopeePay terus berkomitmen untuk terus berinovasi guna menyediakan akses yang lebih besar lagi terhadap pembayaran digital yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis, salah satunya dengan menghadirkan fitur Transfer ke Bank ini.
 
Jadi, tidak perlu khawatir. Penyedia layanan pembayaran digital seperti ShopeePay tidak menaikkan biaya admin untuk pengguna saat melakukan top up saldo. Transfer ke bank dari ShopeePay pun tetap dapat dilakukan dengan gratis tanpa batas. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775030831.316 at start, 1775030831.7867 at end, 0.47073817253113 sec elapsed