News Ticker
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
  • Bayi Laki-laki Tanpa Pakaian Ditemukan di Semak-semak di Blora
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Nenek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
Undang-undang HKPD, Angin Segar untuk Blora, Bakal Dapat DBH Migas Blok Cepu

Undang-undang HKPD, Angin Segar untuk Blora, Bakal Dapat DBH Migas Blok Cepu

Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyambut positif keberadaan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
 
Hal ini disampaikan oleh Bupati Arief Rohman saat menghadiri sosialisasi Undang-undang HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus. Jumat (11/03/2022).
 
 
Menurutnya dengan adanya dasar regulasi tersebut Kabupaten Blora akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) industri hulu migas dari dari Lapangan Migas Blok Cepu.
 
"Hitung-hitungannya semoga kami dapat 200 sampai 300 miliar rupiah. Nanti untuk bangun infrastruktur di Blora yang masih parah sekali," kata Bupati Arief Rohman.
 
Bupati menjelaskan, berdasar Undang-undang HKPD akan ada kucuran dari DBH sebesar tiga persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang memiliki mulut sumur penambangan Blok Cepu atau Bojonegoro.
 
Daerah yang berbatasan dengan Bojonegoro yakni Blora, Ngawi, Nganjuk, Jombang, Lamongan, Kabupaten Madiun dan Tuban.
 
"Kami minta dua (persen) lah, nanti satu untuk kabupaten lain," ucapnya.
 
 

Bupati Arief Rohman saat hadiri sosialisasi Undang-undang HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus. Jumat (11/03/2022). (foto: dok istimewa)

 
Bupati Arief juga menyampaikan bahwa kucuran DBH Migas untuk Blora memang sudah selayaknya. Sebab, bagaimanapun Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu yang persentasenya mencapai 37 persen, meski mulut sumur ada di Bojonegoro.
 
"Kemarin daerah penghasil patokannya hanya mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro. Walaupun (Blora) masuk WKP, di dalamnya (eksploitasi minyak bumi) ini menyamping kita diambil tidak tahu juga," katanya.
 
Dengan adanya Undang-undang HKPD tersebut nantinya bisa menjadi penutup celah ketimpangan kekuatan fiskal antar daerah. Menurutnya, Bojonegoro sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Blora, memperoleh enam persen DBH dari Blok Cepu, sementara Blora yang secara faktual masuk dalam WKP Blok Cepu tidak mendapatkan apa-apa.
 
"Jadi memang adanya DBH migas untuk mengurangi celah fiskal antar daerah. Kemarin celah fiskal jomplang banget," tuturnya mengimbuhkan.
 
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan Undang-undang HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
 
Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.
 
"Jadi sekarang yang tidak satu provinsi juga dapat (DBH migas)," kata dia.
 
 
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan Undang-undang HKPD. Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan Undang-undang tersebut, katanya, pihaknya masih mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
 
"Ini dalam perjalanan untuk PP sedang kami kawal. Kan ada turunannya. Setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil," katanya. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1744982357.3622 at start, 1744982358.0862 at end, 0.72402620315552 sec elapsed