Undang-undang HKPD, Angin Segar untuk Blora, Bakal Dapat DBH Migas Blok Cepu
Jumat, 11 Maret 2022 17:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyambut positif keberadaan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Arief Rohman saat menghadiri sosialisasi Undang-undang HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus. Jumat (11/03/2022).
Menurutnya dengan adanya dasar regulasi tersebut Kabupaten Blora akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) industri hulu migas dari dari Lapangan Migas Blok Cepu.
"Hitung-hitungannya semoga kami dapat 200 sampai 300 miliar rupiah. Nanti untuk bangun infrastruktur di Blora yang masih parah sekali," kata Bupati Arief Rohman.
Bupati menjelaskan, berdasar Undang-undang HKPD akan ada kucuran dari DBH sebesar tiga persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang memiliki mulut sumur penambangan Blok Cepu atau Bojonegoro.
Daerah yang berbatasan dengan Bojonegoro yakni Blora, Ngawi, Nganjuk, Jombang, Lamongan, Kabupaten Madiun dan Tuban.
"Kami minta dua (persen) lah, nanti satu untuk kabupaten lain," ucapnya.
Bupati Arief Rohman saat hadiri sosialisasi Undang-undang HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus. Jumat (11/03/2022). (foto: dok istimewa)
Bupati Arief juga menyampaikan bahwa kucuran DBH Migas untuk Blora memang sudah selayaknya. Sebab, bagaimanapun Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu yang persentasenya mencapai 37 persen, meski mulut sumur ada di Bojonegoro.
"Kemarin daerah penghasil patokannya hanya mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro. Walaupun (Blora) masuk WKP, di dalamnya (eksploitasi minyak bumi) ini menyamping kita diambil tidak tahu juga," katanya.
Dengan adanya Undang-undang HKPD tersebut nantinya bisa menjadi penutup celah ketimpangan kekuatan fiskal antar daerah. Menurutnya, Bojonegoro sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Blora, memperoleh enam persen DBH dari Blok Cepu, sementara Blora yang secara faktual masuk dalam WKP Blok Cepu tidak mendapatkan apa-apa.
"Jadi memang adanya DBH migas untuk mengurangi celah fiskal antar daerah. Kemarin celah fiskal jomplang banget," tuturnya mengimbuhkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan Undang-undang HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.
"Jadi sekarang yang tidak satu provinsi juga dapat (DBH migas)," kata dia.
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan Undang-undang HKPD. Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan Undang-undang tersebut, katanya, pihaknya masih mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
"Ini dalam perjalanan untuk PP sedang kami kawal. Kan ada turunannya. Setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil," katanya. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo