News Ticker
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
Warga Demo Tuntut Pembatalan Tes Perangkat Desa, Bupati Blora Angkat Bicara

Warga Demo Tuntut Pembatalan Tes Perangkat Desa, Bupati Blora Angkat Bicara

Blora - Menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat pada Kamis siang (27/01/2022) yang menuntut pembatalan seluruh ujian seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, yang diduga ada kecurangan pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT), Bupati Blora H. Arief Rohman SIP MSi, angkat bicara dan menggelar jumpa pers dengan awak media.
 
Sebelum melakukan jumpa pers, Bupati yang akrab disapa Mas Arief terlebih dahulu menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran Forkopimda, mulai dari Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora, untuk menyikapi tuntutan masyarakat.
 
 
Dalam jumpa pers tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa dirinya bersama jajaran Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM “Pemantau Keuangan Negara”.
 
"Sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah,” ucap Bupati di hadapan awak media, Kamis sore (27/1/2022) di Pendopo Rumah Dinas.
 
 
 
 
Bupati menyampaikan bahwa terkait dengan pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa, adalah murni kewenangan Kepala Desa, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Noomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
"Dalam rangka pengisian tersebut tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat desa,” tutur Bupati.
 
Menurut Bupati, Peran Pemerintah Daerah atau Pemkab Blora dalam pelaksanaan penjaringan atau pengisian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 22 Tahun 2018, adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.
 
“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarki berjenjang, mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan, dan tim pembina kabupaten, serta dapat bermuara ke pengadilan. Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilakan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” ucap Bupati.
 
 
Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, menurut Bupati dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
 
“Jika merasa dirugikan ya silakan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian, dan pengkondisian tes CAT, tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya, karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” tutur Bupati.
 
Jika ada bukti yang dimiliki untuk dijadikan dasar laporan ke APH, agar bisa membuat laporan tertulis. Kepolisian maupun kejaksaan akan siap memrosesnya.
 
"Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silakan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” kata Bupati.
 
 
Terkait pelaksanaan tes CAT di Semarang, Bupati kembali menyampaikan bahwa pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian CAT tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia tingkat desa.
 
“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT, di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa. Setelah PTN atau PTS presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penanda tanganan kerjasama pelaksanaan CAT, disaksikan oleh Forkopimda. Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT-nya,” ujar Bupati menegaskan.
 
 
Terpisah, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH, ketika ditemui di halaman Rumah Dinas Bupati, menyatakan bahwa hingga hari ini belum ada laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perangkat desa (perades) yang dialamatkan ke institusinya.
 
“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” kata Kapolres AKBP Aan Hardiansyah. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1732704458.5155 at start, 1732704459.1825 at end, 0.66695094108582 sec elapsed