News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa Tahun 2025.
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
Pemerintah dan DPRD Blora Setujui Dua Raperda dan Tetapkan Propemperda 2022

Pemerintah dan DPRD Blora Setujui Dua Raperda dan Tetapkan Propemperda 2022

Blora - Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Kamis (23/12/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama DPRD Kabupaten Blora, menyetujui 2 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.
 
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
Sementara untuk rancangan Propemperda 2022 sebanyak 13 Raperda, terdiri 5 Raperda inisatif DPRD dan 8 usulan Pemkab Blora, serta 3 Raperda kumulatif terbuka.
 
 
Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, menyampaikan rasa terimakasihnya atas telah dilakukannya persetujuan bersama dua Raperda tersebut.
 
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” tutur Bupati Arief Rohman.
 
Dengan telah dilakukan persetujuan bersama tersebut, Bupati berharap tahapan-tahapan selanjutnya juga dapat berlangsung lancar, shingga nantinya dapat segera dijadikan landasan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas.
 
“Dengan disahkannya kedua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik,” ucap Bupati
 
 

Bupati Blora H Arief Rohman, saat beri sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora yang membahas 2 Raperda dan Penetapan Propemperda tahun 2022. Kamis (23/12/2021) (foto: dok istimewa)

 
Menurut Bupati, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi sebuah harmonisasi keselarasan peraturan yang disesuaikan dengan muatan lokal, mengikuti praktik pengelolaan keuangan daerah yang terus disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinamis.
 
“Perda ini nantinya untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutur Bupati.
 
Bupati mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan keuangan daerah yang sehat.
 
Menurutnya, dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, tentunya perekonomian masyarakat adalah sektor yang paling terdampak. Hal ini berpengaruh pada turunnya daya beli dan taraf hidup masyarakat.
 
 
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus mengupayakan kebangkitan sektor ekonomi tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif BPHTB. Menurutnya, BPHTB adalah pungutan pajak atas pengalihan tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh perorangan maupun badan usaha.
 
“Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif BPHTB. Besaran  tarif BPHTB disesuaikan dari 5 persen menjadi 2,5 persen untuk transaksi tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah,” tutur Bupati.
 
Masih menurut Bupati, dengan adanya penyesuaian tarif BPHTB, diharapkan masyarakat akan semakin giat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan hak kepemilikannya.
 
“Selain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, sertifikat tanah juga menjadi salah satu faktor pendukung kemudahan berusaha,”  kata Bupati.
 
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, yang memuat 13 (tiga belas) judul rancangan Perda dan 3 rancangan Perda kumulatif terbuka, yang akan disusun dan ditetapkan selama tahun 2022, baik yang diusulkan oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Blora.
 
“Maka kami mengucapkan terima kasih dan berharap setiap tahapannya dapat berjalan baik dan selesai tepat waktu,” tutur Bupati Arief Rohman.
 
 

Bupati bersama pimpinan DPRD Blora, saat tanda tangani persetujuan pembentukan 2 Raperda dan Penetapan Propemperda tahun 2022. Kamis (23/12/2021) (foto: dok istimewa)

 
Sebelumnya, Juru bicara DPRD Kabupaten Blora Aditya Candra, mengungkapkan bahwa pembahasan 2 Raperda telah dilakukan secara komprehensif, sehingga dalam Rapat Paripurna ini Pansus menyampaikan hasil pembahasan atas dua Raperda tersebut.
 
“Pembahasan dua raperda telah dilakukan secara komprehensif melalui proses tahapan metode sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang perundangan yang berlaku, partisipasi aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara transparan, demokratis dan dinamis,” tutur Aditya Candra.
 
Pihaknya merinci beberapa Raperda yang akan disusun dan dibahas di tahun 2022 mendatang.
 
“Rancangan peraturan daerah yang kita susun dan kita bahas pada tahun 2022 sebanyak 13 Raperda, terdiri Raperda inisatif DPRD berjumlah 5, usulan Pemkab Blora berjumlah 8, dan Raperda kumulatif terbuka berjumlah 3,” kata Aditya Candra.
 
 
Adapun Raperda usulan DPRD yakni:(1). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2). Bangunan Gedung; (3). Retribusi Jasa Umum; (4). Retribusi Jasa Usaha; (5). Retribusi Perizinan Tertentu.
 
Kemudian usulan Pemkab Bloira yakni: (1). Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemetaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; (2). Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora; (3). Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah; (4). Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; (5). Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro; (6). Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame; (7). Penanggulangan Penyakit Menular; (8). Pesantren.
 
Selanjutnya Raperda kumulatif terbuka yakni: (1). Akibat Putusan Mahkamah Agung; (2). Penataan Kecamatan dan Penataan Desa; (3). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Kepala OPD terkait. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757684769.6514 at start, 1757684770.275 at end, 0.62355804443359 sec elapsed