News Ticker
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
Melalui 'Restorative Justice', Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Melalui 'Restorative Justice', Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (15/12/2021) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap terdakwa Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), seorang tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
 
Penghentian penuntutan itu karena pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban dengan terdakwa telah dikaji dan memenuhi berbagai unsur yang dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, melalui usulan Kejari Bojonegoro.
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH, saat beri keterangan. Rabu (15/12/2021) (Istimewa)

 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH menjelaskan bahwa terdakwa Mochammad Harianto Alias Mbah Bondol (35 Th) asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bisa bernafas lega setelah perkakara tindak pidana penganiayaan yang didakwa dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
 
"Terdakwa sebelumnya ditahan oleh penyidik Polres Bojongoro sejak tanggal 9 Oktober 2021 karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ahmad Nazir." tutur Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
 
 
Kajari menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (07/10/2021) pukul 15. 00 WIB, bertempat di Indomaret Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, di mana terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga bekerja sebagai tukang parkir, karena terdakwa merasa tersinggung terhadap sikap korban yang melarang anak penjual pentol, yang merupakan teman terdakwa, ikutan menjaga parkir di area tersebut.
 
"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri kurang lebih 3 sentimeter, dan lebam pada mata sebelah kiri." kata Kajari.
 
Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas pekara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan kepada Kajari Bojonegoro agar penuntutan perkara penganiayaan tersangka Mochamad Harianto dihentikan penuntutannya, melalui pendekatan keadilan restortif atau Restorative Justice (RJ).
 
"Usulan tersebut kami setujui untuk diproses," tutur Kajari Badrut Tamam.
 
 

Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, saat terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Istimewa)

 
Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor Print-109/M.5.16.3/ EOH.2/12/2021, tanggal 3 Desember 1021, JPU bersama Kasi Pidum Kejari Bojonegoro melakukan peoses perdamaian, dengan mengundang para pihak, yakni terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istrinya, Kades Balen, dan penyidik.
 
Masih menurut Kajari, bahwa dari upaya perdamaian yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Bojonegoro telah disepakati sebagai berikut:
 
1).Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
2).Terdakwa dan korban serta keluarganya sepakat berdamai dan saling maaf memaafkan serta terdakwa memberikan santunan kepada korban uang sebesar Rp 3 juta, sebagai biaya pwngobatan.
3). Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasinya baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu kampung agar tidak berkelahi kembali begitu juga dengan orang tua terdakwa.
 
"Atas dasar perdamaian tersebut, pada tanggal 7 Desember 2021, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kami mengajukan permohonan guna memperoleh persejuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI." kata Kajari.
 
 
Selanjutnya pada Rabu (15/12/2021), permohonan Kajari Bojonegoro disetujui dan diapresiasi oleh JAM Pidum Kejaksaan RI serta diperintahkan agar segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mochammad Harianto.
 
"Atas persetujuan tersebut, kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan." kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam. (dan/imm)
 
 
 
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784860263.8332 at start, 1784860264.3218 at end, 0.48863506317139 sec elapsed