Bupati dan DPRD Blora Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2022
Senin, 15 November 2021 20:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi bersama Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST MM, pada Senin (15/11/2021), hadiri sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.
Dalam sidang paripurna kali ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 yang dirangkaikan dengan Persetujuan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Perubahan Program Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Dalam sidang tersebut juga disampaikan mengenai Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blora, Laporan Pansus DPRD Kab. Blora, Laporan Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Bloradan dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan bersama.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Blora juga menyetujui pinjaman daerah pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD pada tahun anggaran 2022 dengan dengan nilai pinjaman daerah paling banyak sebesar 150 Miliar rupiah.
Pinjaman tersebut dilakukan dalam rangka untuk percepatan pembangunan dan peningkatan jalan yang masih kurang di Kabupaten Blora maka diperlukan pembiayaan tambahan melalui pinjaman daerah.
Bupati Blora H Arief Rohman bersama DPRD Blora saat tandatangani KUA PPAS, RAPBD Tahun Anggaran 2022. (Istimewa)
Terkait penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Bupati menyampaikan bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pada hari ini dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
"Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022, maka kita dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD tahap berikutnya, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022," ucap Bupati dalam sambutannya.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah.
"Terimakasih teman-teman dewan yang juga sudah menyetujui rencana pinjaman untuk peningkatan pembangunan infrastruktur," tutur Bupati menambahkan.
Disampaikannya, bahwa dengan beberapa pertimbangan dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora, maka perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali. Sehingga, Raperda tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 akan diajukan untuk proses evaluasi.
"Raperda tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri/ Kementerian Keuangan untuk proses evaluasi, setelah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD," kata Bupati.
Kemudian, terdapat beberapa perubahan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan adanya penggabungan antara Dinas Peternakan dan Perikanan yang digabung dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.
"Berubahnya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan Kepala Kantor sebagai pejabat eselon IIIa menjadi Badan Kesbangpol dengan Kepala Badan sebagai pejabat eselon IIb.Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dengan intensitas sedang," kata Bupati.
Kemudian, penggabungan dua dinas tersebut, terang Bupati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain sebagai konsekuensi penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, juga agar lebih efektif, efisien, tepat fungsi dan ukuran.
"Sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat sehingga Dinas Peternakan dan Perikanan digabung dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan," kata Bupati
Dikatakan Bupati, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora perlu diubah. Raperda atas perubahan tersebut telah disetujui dalam rapat Pansus.
"Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora telah disetujui dalam rapat Pansus, dan kemarin, Minggu, 14 November 2021, telah dilakukan penyempurnaan atas hasil fasilitasi dari Gubernur" tutur Bupati menambahkan
Bupati menjelaskan, setelah dilakukan persetujuan bersama hari ini, kemudian akan diajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, saat ini telah memasuki tahap akhir proses penyusunan dan dalam sidang paripurna kali ini telah dilakukan persetujuan bersama, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013.
Bupati menyampaikan dengan telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kab. Blora terhadap dua Raperda dapat terwujud dengan adanya kerjasama dan komitmen yang baik.
"Hal ini dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta adanya komitmen bersama untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan dua Raperda tersebut," katanya.
Bupati juga mengatakan, terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 maka dilakukan penghapusan tiga judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021.
"Penghapusan tiga judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021, yaitu: Perubahan atas Perda 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Retribusi Pasar Grosir; dan Grand Design Pembangunan Kependudukan," kata Bupati menjelaskan.
Masih menurut Bupati, untuk perubahan retribusi pasar, penundaan penyusunan Raperda untuk tahun 2021 dilakukan dengan pertimbangan bahwa penentuan tarif perlu kajian secara mendalam dan sosialisasi kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya pandemi COVID 19.
Terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, setelah dilakukan kajian dan konsultasi, karena muatan dalam Grand Design terlalu teknis sehingga tidak dituangkan dalam bentuk Perda. Dengan demikian perlu dihapus dari daftar Propemperda 2021.
Bupati juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas kerjasama yang baik dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 serta dalam penyusunan keduar Raperda tersebut hingga dapat disetujui pada hari ini.
"Dalam rapat paripurna ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas kerjasama yang baik dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan sampai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas raperda-raperda tersebut,” kata Bupati. (teg/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo