News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
PPKM Diperpanjang, Menteri Agama Sampaikan Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah

PPKM Diperpanjang, Menteri Agama Sampaikan Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah

Blora - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 17-23 Agustus 2021.
 
Selanjuntya Kementerian Agama (Kemeng) merespon kebijakan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor SE 24 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, maupun Level 1 COVID-19, sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M, tertanggal 19 Agustus 2021.
 
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora. Jumat (20/08/2021),
 
“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tutur Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, di Blora.
 
 
 
Menurut Gus Yaqut sebagaimana sutar edaran (SE) sebelumnya, SE nomor 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah.
 
"Tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan kriteria Level 4 dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen," tutur Gus Yaqut mengimbuhkan.
 
 
 
Sedangkan untuk kabupaten atau kota dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Kami berpesan agar masyarakat untuk dapat selalu menjaga dan menaati protokol kesehatan." tutur Gus Meteri Yaqut Cholil Qoumas. (teg/imm)
 
 
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757732091.6722 at start, 1757732094.439 at end, 2.7668349742889 sec elapsed