News Ticker
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
Pemkab Bojonegoro Alokasikan Bantuan Sosial Rp 11,12 Miliar untuk Anak Yatim

Pemkab Bojonegoro Alokasikan Bantuan Sosial Rp 11,12 Miliar untuk Anak Yatim

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, alokasikan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sebesar Rp 11,12 miliar, bagi anak yatim dan anak terlantar non panti.
 
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 7.414 anak yatim dan anak terlantar non panti yang masing-masing akan menerima Rp 1,5 juta.
 
Adapun calon penerima bantuan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat melalui Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Murti Asih kepada awak media ini Selasa (10/08/2021) mengatakan bahwa persyaratan calon penerima dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan orang tua atau wali anak tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bojonegoro.
 
Selain itu, anak yatim atau anak terlantar tersebut berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
 
"Dan umur anak calon penerima bantuan tersebut per 1 Juni 2021 tidak boleh lebih dari 15 tahun,” tutur Murti Asih. Selasa (10/08/2021).
 
Murti Asih menjelaskan bahwa nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan bantuan tersebut sebanyak satu kali ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta. Sementara untuk pembukaan rekening setelah ada sosialisasi dan edukasi penyaluran bantuan tersebut.
 
"Setelah dana ditransfer, penerima bantuan dapat melakukan penarikan dana bansos tersebut seutuhnya secara langsung." kata Murti Asih.
 
 
 
Berikut lampiran persyaratan pengusulan bantuan sosial anak yatim dan anak terlantar non panti kepada Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro:
 
1). Proposal permohonan pencairan kolektif dari Desa atau Kelurahan;
2). Surat keterangan yatim kolektif dari Desa atau Kelurahan;
3). Surat keterangan wali dari Desa atau Kelurahan jika bantuan diserahkan ke wali (selain orang tua) yang tidak dalam satu KK per anak atau penerima (jika ada);
4). Kwitansi dari Desa atau Kelurahan;
5). Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000;
6). Rencana Anggaran Biaya (RAB) per anak atau penerima;
7). Fotokopi KK dan e-KTP orang tua atau wali (masing-masing penerima),
8). Fotokopi rekening bank (rekening masing-masing penerima);
9). Jenis rekening: Bank Jatim Siklus dengan kuasa penerima. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784916788.7677 at start, 1784916789.7186 at end, 0.95089221000671 sec elapsed