News Ticker
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
Kesultanan Melaka dan Konstitusi Malaysia

Kesultanan Melaka dan Konstitusi Malaysia

Oleh Muhammad Roqib

Kuliah tamu bersama Dr Norazlina binti Abdul Azis dari Faculty Law UITM Malaysia di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (31/10/2018) malam. 

Ia memulai perkuliahan dengan bercerita sejarah Malaysia di masa lalu. Dulu di Tanah Melaka, sekarang Malaysia barat, berdiri Kesultanan Melaka. Tanah Melaka subur dan mempunyai rempah-rempah dan sumber daya alam seperti timah dan tembaga yang melimpah. 

Pada masa itu negeri – negeri Eropa yang maju dalam navigasi, pelayaran, dan perdagangan mencari rempah – rempah di negeri timur. Portugis singgah di tanah Melaka dengan tujuan mencari rempah rempah, berdagang dengan penduduk setempat. Portugis tak mengusik kesultanan Melaka. Kesultanan Melaka pun tak mengusir para pedagang dari Eropa itu.  Kemudian, Belanda dan British atau Inggris masuk ke tanah Melaka. Di antara orang Eropa itu ada perjanjian, British menguasai perdagangan di Tanah Melaka dan Belanda menguasai perdagangan di Hindia Belanda atau Indonesia sekarang.

Namun British, kata Dr Norazlina, bukan hanya berdagang melainkan juga ingin menjajah dan menguasai Tanah Melaka. British mengenalkan  dan memaksakan undang undang common law, mengenalkan hukum modern, pidana, denda, penjara. Berbeda dengan hukum syariah Islam dan hukum adat yang diterapkan oleh Kesultanan Melaka. Hukum Kesultanan Melaka dikurangi peranannya. British memecah belah penduduk pribumi, persis seperti di Hindia Belanda pada masa itu. Orang pribumi Melaka bertani dan mencari ikan, orang keturunan India menyadap karet, dan orang keturunan tionghoa di pelabuhan. 

Tak pelak, pribumi terbelakang dan tertinggal, padahal mereka yang mempunyai tanah dan sumber daya alam.

Malaysia merdeka tahun 1957. Namun, kata dia, setelah lama merdeka Malaysia belum bisa lepas sepenuhnya dari hukum Inggris. Bahkan, kata dia, dalam konstitusi Malaysia masih ada ketentuan, apabila belum ada aturan hukum nasional, maka masih merujuk pada undang undang di Inggris, karena menganut sistem hukum yang sama yakni common law. Sistem hukum common law ini dianut oleh negeri – negeri yang dulu merupakan jajahan Inggris, termasuk India, Singapura, menganut sistem hukum common law ini. Sistem common law ini menganut prinsip judge by law atau putusan hakim menjadi sumber hukum. Berbeda dengan sistem civil law seperti yang dianut Indonesia di mana berlaku prinsip rule by law atau undang-undang menjadi sumber hukum. 

Malaysia merupakan negara monarchy constitusional, yakni negara kerajaan konstitusi. Setiap tindakan yang dilakukan oleh kerajaan diatur oleh konstitusi. Ada 14 negeri di Malaysia dan 9 di antaranya dipimpin kesultanan, lainnya semacam gubernur. Sultan negeri ini disebut Yang Dipertuan Agung. Namun, pemerintahannya dipimpin oleh perdana menteri dan kabinet.

Menurutnya, seorang perdana menteri dipilih melalui pemilihan umum. Dalam pemilihan umum terakhir yang digelar oleh Malaysia, partai keadilan yang merupakan partai oposisi, gabungan dari empat partai, memenangkan pemilihan umum Malaysia. Partai Keadilan ini dipimpin oleh Datok Sri Anwar Ibrahim, tetapi karena dia dipenjara, perannya digantikan oleh istrinya, Wan Azizah. Partai koalisi ini kemudian menunjuk Mahatir Muhammad, mantan perdana menteri Malaysia yang dulu memenjarakan Anwar Ibrahim, sebagai perdana menteri lagi. Partai pemerintah, UMNO, yang dipimpin oleh Najib Razak, kalah dan kini ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Dr Norazlina, Yang Dipertuan Agung ini sekarang fungsinya menjaga eksistensi hukum agama. Di Malaysia ada dua mahkamah yakni mahkamah civil untuk mengurusi hukum sipil dan mahkamah syariah yang mengurusi hukum agama Islam dan umat Islam.

Hak asasi manusia dilindungi dalam konstitusi, kecuali negara dalam keadaan darurat, misalnya terjadi terorisme atau kerusuhan massal, pemerintah boleh menahan dan memenjarakan seseorang yang dianggap mengancam negara, tanpa perlu pemeriksaan terlebih dahulu.

Dr Norazlina mengaku dua kali ini berkunjung di Indonesia dalam rangka kuliah tamu. Dia senang berada di sini. Ia menilai banyak kemajuan di bidang hukum di Indonesia. Salah satunya Indonesia punya konstitusi dan perundangan yang sama sekali lepas dari Belanda. (*/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790621605.3941 at start, 1790621605.7205 at end, 0.32641005516052 sec elapsed