News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
KZ Divonis Lebih Ringan, Ini Kata Pelapor

KZ Divonis Lebih Ringan, Ini Kata Pelapor

Oleh Piping Dian Permadi

Kota - KZ, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, telah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro siang hari ini, Selasa (21/06). Dalam amar putusannya, terdakwa divonis 3 bulan 15 hari kurungan subsider masa tahanan 3 bulan 2 hari.

Baca Akhirnya Majelis Hakim Vonis Terdakwa KZ 3 Bulan Penjara

Vonis oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, dengan 7 bulan kurungan. Terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.

Menanggapi putusan hakim tersebut, pihak pelapor, IWS, tidak ingin berkomentar banyak. Menurutnya yang terpenting adalah pembelajaran bagi masyarakat agar lebih baik lagi dalam menggunakan media sosial.

“Mungkin putusan  itu sudah yang terbaik. Bagi saya bukan masalah puas atau tidak puas, tapi itu sebagai bentuk pembelajaran," ujar pejabat di Dinas Kebudayaan dan Priwisata Bojonegoro tersebut.

Usai putusan yang diberikan hakim, jika pihak pelapor ataupun terdakwa tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Kedua belah pihak masih bisa menempuh jalur hukum banding.

Di akhir persidangan, Majelis hakim juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa agar berpikir ulang selama 7 hari, terhitung mulai besok jika ingin kembali mengajukan keberatan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Dekry Wahyudi, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC), mengungkapkan dalam waktu dekat belum bisa memastikan akan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

“Kita belum berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk kasus ini. Mungkin besok setelah kita berkonsultasi," ujar dia.

Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwaKZ yang ketika itu didapuk sebagai ketua panitia Festival Bengawan Bojonegoro tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Disbudpar karena menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.(pin/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791277064.5448 at start, 1791277065.1144 at end, 0.56958818435669 sec elapsed