News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Akhirnya Majelis Hakim Vonis Terdakwa KZ 3 Bulan Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Akhirnya Majelis Hakim Vonis Terdakwa KZ 3 Bulan Penjara

Oleh Piping Dian Permadi

Kota - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kurungan 3 bulan 15 hari, subsider 3 bulan massa tahanan, kepada terdakwa KZ. Dalam masa persidangangan, Selasa (21/06) siang, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mencemarkan nama baik pelapor Imam WS melalui media sosial facebook akun pribadinya.

Perbuatan Terdakwa dinyatakan memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca berita: Hari Ini Memasuki Sidang Putusan

Amar putusan majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Khamim Tohari SH MHum, didampingi Hakim Anggota Sunoto SH MH dan Meirina Dewi Setiawati SH MHum, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada masa sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Terdakwa didampingi oleh dua penasehat hukum, sedangkan pihak pelapor IWS. tidak hadir dalam sidang putusan tersebut dikarenaakan tidak mendapat undangan resmi.

Majelis hakim menyebutkan beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta telah meminta maaf kepada pelapor.

"Selanjutnya terdakwa bisa mengajukan keberatan atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Kita berikan waktu 7 hari untuk berfikir terhitung mulai besok," ujar Hakim Ketua Khamim Thohari SH MHum.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa KZ yang didampingi dua penasihat hukumnya, menyatakan, menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Namun masih ada waktu jika terdakwa berubah pikiran ingin mengajukan banding.

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial facebook ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa KZ, merupakan mantan Ketua Dewan Kesenian Bojonegoro (DKB). Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Bojonegoro tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro. Karena terdakwa menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791277286.6418 at start, 1791277287.7513 at end, 1.1094470024109 sec elapsed