News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa KZ

Sidang Keempat Pencemaran Nama Lewat Facebook

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa KZ

Oleh Piping Dian Permadi

Kota - Majelis Hakim membacakan putusan sela yang isinya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa KZ atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik, Kamis (28/04) siang sekitar pukul 13.15 WIB, di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jalan Hayam Wuruk.

Perkara pencemaran nama baik ini bermula saat terdakwa KZ, yang ketika itu didapuk sebagai Ketua Panitia Festival Bengawan Solo tahun 2014, dilaporkan oleh IWS, pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, karena telah menulis status dan mengunggah gambar di akun facebooknya yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pelapor.

Pada sidang sebelumnya Kamis pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa terkait dakwaan JPU. Saat itu, JPU hanya menanggapi 2 eksepsi dan tidak menanggapi 3 eksepsi lainnya. Sebab, 3 eksepsi itu dinilai telah masuk pada pokok materi persidangan.

Baca Berita: JPU Jawab 2 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khamim Thohari SH MHum, dengan hakim anggota Sunoto SH MH dan Meirina Dewi Setiawati SH MHum, membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa. Di antaranya menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Majelis Hakim menilai keberatan terdakwa masuk pada ranah pra peradilan. Ada keberatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Keberatan dari PH terdakwa merupakan pendapat pribadi dan kurang memiliki dasar yang jelas, materi dakwaan merupakan ranah JPU dan akan dibuktikan saat persidangan," ujar Hakim Ketua Khamim Thohari SH MHum.

Pada kesempatan tersebut terdakwa KZ didampingi oleh 4 penasihat hukum dari total 13 penasihat hukum dari unsur Peradi Bojonegoro.

"Sesuai Hukum Acara Pidana yang telah diatur dalam KUHP, Majelis Hakim mengadili bahwa keberatan dari terdakwa ditolak seluruhnya," tegas Hakim Ketua.

Majelis Hakim juga menilai dakwaan yang diajukan oleh JPU pada persidangan 31 Maret lalu telah memenuhi syarat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Mei, pekan depan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu pada kesempatan berbeda IWS yang dihubungi beritabojonegoro.com (BBC) melalui sambungan telepon seluler, mengatakan, dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang. "Biarkan semua berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya singkat. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791301760.5031 at start, 1791301761.7871 at end, 1.2840688228607 sec elapsed