News Ticker
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
  • Hasilkan 12 Komitmen Investasi Rp2,4 Triliun, BI Jatim dan Pemprov Sukses Gelar EJIF 2026
  • 05 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Senin 05 Oktober 2026
  • Tegaskan Tata Kelola Bersih, Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Pungli dan Korupsi Pelayanan Publik
  • Irjen Pol Dekananto Eko Purnomo, Jenderal Asal Bojonegoro yang Diangkat Jadi Kapolda Jatim
  • Tawarkan Industri Pakan Ternak Kedungadem di EJIF 2026, Pemkab Bojonegoro Genjot Investasi dan Promosi Produk Lokal
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
JPU Jawab 2 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Sidang Kasus Pencemaran Nama Lewat Facebook

JPU Jawab 2 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Oleh Piping Dian Permadi

Kota - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan terdakwa KZ kembali digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (21/04) siang. Dalam sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu, sesuai pasal 156 KUHP, Penasihat Hukum (PH) berhak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Ada 5 point eksepsi dibacakan oleh PH pada sidang kedua tersebut. Salah satunya, PH keberatan bahwa terdakwa tidak menulis secara jelas nama korban pada status akun facebooknya. Terdakwa hanya menulis singkat Imam WS. Penasihat Hukum menilai status tersebut tidak menunjukkan kepada orang yang saat ini melaporkan terdakwa.

Pada sidang ketiga itu, JPU hanya menanggapi 2 eksepsi dan tidak menanggapi 3 eksepsi lainnya. Sebab, 3 eksepsi tersebut, menurut JPU telah masuk pada pokok materi persidangan. ''Dalam hal keberatan atas dakwaan yang telah masuk pada ranah materi persidangan kami tidak perlu menanggapi,'' tandas JPU.

Dalam sidang kali ini terdakwa hanya didampingi 4 Penasihat Hukum yang semuanya berasal dari Peradi Bojonegoro. Perlu diketahui, Peradi Bojonegoro beranggotakan lebih dari 10 orang dan semuanya menjadi PH terdakwa.

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang baru pertama kali terjadi di Bojonegoro ini telah melalui pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE dari Surabaya. Mereka menyatakan bahwa kata-kata ungkapan dalam akun terdakwa dikenakan pasal penyalahgunaan IT, yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

Baca berita: Mencemarkan Nama Baik Teman Lewat Facebook KZ Jadi Tersangka

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 28 April pekan depan, dengan agenda pembacaan sikap majelis hakim terhadap eksepsi PH dan jawaban JPU. "Sesuai Pasal 156 KUHP sidang selanjutnya waktunya majelis hakim bersikap, dan sidang kita lanjutkan kamis depan,'' ujar Hakim Ketua. (pin/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791304063.0982 at start, 1791304063.5721 at end, 0.47397398948669 sec elapsed