Puluhan Pohon Jati Hilang Ditebang, Perhutani KPH Bojonegoro Sanksi Nonjob Dua Petugas
Minggu, 16 Agustus 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro menjatuhkan sanksi nonjob kepada dua petugas pengamanan kawasan hutan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Langkah tegas ini diambil menyusul hilangnya puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 yang diduga ditebang secara ilegal.
Administrator KPH Bojonegoro Slamet Juwanto mengonfirmasi bahwa dua petugas yang dinonjobkan tersebut merupakan Mantri Sukun dan seorang mandor. Keduanya dinilai memegang tanggung jawab langsung atas pengawasan lokasi kejadian.
“Sudah, Mantri Sukun langsung kami kandangkan (nonjob), beserta mandor juga langsung kita kandangkan,” ujar Slamet Juwanto, Sabtu (15/08/2026) kemarin.
Ia menegaskan proses pemeriksaan internal masih terus berjalan. Apabila dalam pendalaman terbukti ada keterlibatan langsung dalam tindakan pembalakan liar, sanksi yang lebih berat bakal dijatuhkan.
“Bila pada pemeriksaan berikutnya terbukti kuat, akan langsung saya copot jabatan,” tegasnya.
Selain penanganan internal, KPH Bojonegoro telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polsek Gondang pada Kamis (13/8/2026) malam. Kapolsek Gondang AKP Zakaria membenarkan laporan tersebut dan menyampaikan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur Dewanto menekankan bahwa penjatuhan sanksi harus disesuaikan dengan fakta hasil pemeriksaan, baik karena faktor kelalaian maupun keterlibatan aktif. Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu menjaga kelestarian hutan dan segera melapor jika menemui aktivitas mencurigakan.































