Kementerian Agama Bantah Isu Pengambilalihan Kas Masjid oleh Pemerintah
Rabu, 22 April 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Nasional - Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah untuk membentuk dan mengelola rekening kas masjid. Informasi tersebut dinyatakan sebagai disinformasi atau hoaks yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi sama sekali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki agenda untuk mengambil alih dana yang dihimpun oleh tempat ibadah umat Islam tersebut. Menurutnya, konten yang menyertakan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi pengelolaan kas masjid oleh pemerintah sengaja diciptakan untuk memicu polemik di tengah masyarakat.
"Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid," tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Ia menambahkan bahwa narasi yang viral tersebut merupakan bentuk framing yang tidak bertanggung jawab. Thobib memastikan bahwa Menteri Agama tidak pernah melontarkan pernyataan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten yang beredar luas di platform digital tersebut.
"Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut," papar Thobib.
Lebih lanjut, pihak Kemenag menekankan bahwa kedaulatan pengelolaan keuangan masjid sepenuhnya berada di tangan pengurus setempat. Dana tersebut tetap akan menjadi tanggung jawab penuh dewan kemakmuran atau takmir dengan mengedepankan prinsip kemandirian serta kepercayaan dari para jemaah.
"Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah," sambungnya.
Alih-alih melakukan intervensi atau penguasaan dana, Kementerian Agama justru berupaya mendorong para pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Hal ini bertujuan agar dana umat dapat dikelola secara akuntabel tanpa ada campur tangan pemerintah dalam hal aset finansialnya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan instansi negara. Pengecekan ulang melalui kanal komunikasi resmi dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menghindari jebakan berita bohong.
"Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI," ujar Thobib Al Asyhar.(red/toh)
Editor: Mohamad Tohir




























.md.jpg)


