Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
Rabu, 15 April 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan regulasi baru terkait penggunaan perangkat elektronik bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, serta SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap kondusif dan lebih fokus pada pembentukan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengaturan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sangat mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, tanpa kendali yang ketat, perangkat digital berisiko memberikan dampak buruk bagi siswa, mulai dari ancaman perundungan siber, paparan konten yang tidak pantas, hingga melemahnya daya kritis para pelajar.
Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang meliputi Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, serta Menteri PPPA. Aturan ini juga bersandar pada regulasi terbaru mengenai tata kelola sistem elektronik dan perlindungan anak yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Khofifah merincikan bahwa penggunaan gawai oleh siswa kini dibatasi hanya untuk keperluan instruksional yang telah dirancang oleh pihak sekolah dan wajib di bawah supervisi tenaga pendidik. Meski siswa masih diizinkan membawa telepon seluler, fungsinya dibatasi sebagai alat komunikasi dengan keluarga serta penunjang teknis pembelajaran jika diperlukan.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah, Selasa (14/4/2026).
Secara teknis, perangkat digital hanya boleh diakses ketika siswa perlu mencari sumber belajar, mengerjakan kuis daring, melakukan praktik multimedia, atau mengirimkan tugas melalui platform digital. Di luar agenda tersebut, perangkat elektronik harus disimpan dan tidak dipergunakan di dalam kelas.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ucap Khofifah.
Melalui pembatasan ini, Pemprov Jatim berharap konsentrasi siswa dalam menyerap materi pelajaran dapat meningkat. Selain itu, para murid didorong untuk kembali membangun kedekatan sosial melalui interaksi fisik secara langsung dan komunikasi yang lebih sehat dengan rekan sebaya di sekolah.
Khofifah menuturkan bahwa selama ini kehadiran gawai yang berlebihan di lingkungan pendidikan telah mengikis kualitas hubungan antarmanusia secara fisik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan budaya literasi dasar siswa dapat kembali tumbuh dengan baik.
“Selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti kebijakan ini berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung,” tandasnya.(red/toh)




























.md.jpg)


