News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
  • Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai
  • Tabrakan Truk Molen dan Motor di Malo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-luka
  • Pemprov Jatim dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Strategis Wujudkan Hilirisasi Inovasi
  • ASN Blora Kumpulkan Rp 370 Juta Lewat Gerakan Kencleng untuk Santuni Anak Yatim
  • Mengenal Makanan Penurun Kortisol untuk Mengelola Hormon Stres dan Menjaga Keseimbangan Tubuh
  • Waspada Pencatutan Nama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah untuk Modus Penipuan
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya
  • Akses Izin Air Tanah Dipermudah, Kemen ESDM Percepat Program Sumur Bor Pertanian Bojonegoro
  • Target PTSL Bojonegoro Bertambah Menjadi 35 Desa Dampak Pengalihan Kuota Pusat
  • Gerakan Pangan Murah di Purwosari Bojonegoro Catat Omzet Puluhan Juta Rupiah
  • Atasi Genangan Kronis, Wabup Bojonegoro Sidak Drainase dan Temukan Pompa Tidak Maksimal
  • Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemkab Bojonegoro Petakan 73 Desa Rawan Kekeringan
  • Menag Nasaruddin Umar: Tiada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
  • Adaptasi Teknologi Digital, Guru TK di Bojonegoro Bekali Diri dengan Kemampuan Koding dan AI
  • Kalender Jawa, Besok Tanggal 06 Mei 2026 Jatuh pada Hari Rabu Pon
  • Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon
  • Tabrakan Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, 2 Lainnya Luka Ringan
  • Memahami Diri Sendiri Lebih dari Sekadar Apa yang Terlihat
  • Tersengat Listrik, Seorang Pekerja Peternakan Ayam di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan regulasi baru terkait penggunaan perangkat elektronik bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, serta SLB di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap kondusif dan lebih fokus pada pembentukan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pengaturan penggunaan gadget di lingkungan sekolah sangat mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, tanpa kendali yang ketat, perangkat digital berisiko memberikan dampak buruk bagi siswa, mulai dari ancaman perundungan siber, paparan konten yang tidak pantas, hingga melemahnya daya kritis para pelajar.

Kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang meliputi Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, serta Menteri PPPA. Aturan ini juga bersandar pada regulasi terbaru mengenai tata kelola sistem elektronik dan perlindungan anak yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Khofifah merincikan bahwa penggunaan gawai oleh siswa kini dibatasi hanya untuk keperluan instruksional yang telah dirancang oleh pihak sekolah dan wajib di bawah supervisi tenaga pendidik. Meski siswa masih diizinkan membawa telepon seluler, fungsinya dibatasi sebagai alat komunikasi dengan keluarga serta penunjang teknis pembelajaran jika diperlukan.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah, Selasa (14/4/2026).

Secara teknis, perangkat digital hanya boleh diakses ketika siswa perlu mencari sumber belajar, mengerjakan kuis daring, melakukan praktik multimedia, atau mengirimkan tugas melalui platform digital. Di luar agenda tersebut, perangkat elektronik harus disimpan dan tidak dipergunakan di dalam kelas.

“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ucap Khofifah.

Melalui pembatasan ini, Pemprov Jatim berharap konsentrasi siswa dalam menyerap materi pelajaran dapat meningkat. Selain itu, para murid didorong untuk kembali membangun kedekatan sosial melalui interaksi fisik secara langsung dan komunikasi yang lebih sehat dengan rekan sebaya di sekolah.

Khofifah menuturkan bahwa selama ini kehadiran gawai yang berlebihan di lingkungan pendidikan telah mengikis kualitas hubungan antarmanusia secara fisik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan budaya literasi dasar siswa dapat kembali tumbuh dengan baik.

“Selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti kebijakan ini berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung,” tandasnya.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1778877246.4266 at start, 1778877248.063 at end, 1.6364068984985 sec elapsed