News Ticker
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
  • Kaya Nutrisi dan Terjangkau, Ini Manfaat Ikan Lele Bagi Kesehatan Beserta Risiko Pengolahannya
Berkas Perkara Mantan Kadisperta Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Mantan Kadisperta Dinyatakan Lengkap

Oleh Linda Estiyanti

Kota – Berkas perkara S, mantan Kepala Dinas Pertanian yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar, dianggap masih belum lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan dikembalikan kepada tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro, Selasa (29/12) lalu.

(Baca http://beritabojonegoro.com/read/2613-empat-kali-berkas-mantan-kadisperta-dikembalikan.html )

Selanjutnya, setelah berkas perkara yang dikembalikan tersebut dilengkapi, pada Senin (04/01) tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro mengirmkann kembali kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan setelah dilakukan penelitian, pada Senin (11/01) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka S, dinyatakan sudah lengkap.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza, ketika dikonfirmasi perihal tersebut oleh wartawan BBC (beritabojonegoro.com) membenarkan, bahwa berkas perkara atas nama S, dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

“Hasil penyelidikan berkas perkara pidana atas nama tersangka S sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan surat pemberitahuan sudah kami terima”,  jelas Jeni Al-Jauza.

Jeni melanjutkan, sesuai ketentuan, Satreskrim Polres Bojonegoro akan segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, S, mantan Kepala Dinas Pertanian yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro ini merupakan tersangka tambahan. Selaku kuasa pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) S, dianggap ikut bertanggungjawab dalam pembangunan proyek jitut dan jides di 52 titik. Namun tim penyidik tidak menahannya, karena dianggap tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan. Selain itu tidak akan melarikan diri. 

S disangka telah melangggar Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya, AM, mantan Kepala Desa (Kades) Pekuwon Kecamatan Sumberrejo  dan YR, warga Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem serta RH, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Tanaman dan Holtikultora Dinas Pertanian (Disperta), ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka serta sudah selesai menjalani sidang dalam tindak pidana yang sama.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis ketiganya selama satu tahun penjara dan pidana uang denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. (lyn/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791428181.3693 at start, 1791428181.763 at end, 0.39372110366821 sec elapsed