News Ticker
  • Gayatri Bojonegoro Dorong Pendapatan Harian 5.400 KPM dari Beternak Ayam Petelur
  • Pekerja EMCL Kerja Bakti Bersama Masyarakat Sekitar Lapangan Kedung Keris
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 08 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 Oktober 2026
  • 08 Oktober dalam Sejarah
  • Festival Ledre 2026 Dorong Regenerasi Pengrajin dan Wirausaha Baru
  • Perluas Gerakan Lingkungan, Desa di Bojonegoro Ini Bentuk Pengurus Bank Sampah di 3 Dusun
  • Komisi C DPRD Bojonegoro Desak Pembentukan Satgas Kebencanaan Terpadu Lintas Sektor
  • Sambut HUT ke-81, Pemprov Jatim Gelar Servis Gratis untuk 8.100 Motor di 38 Kabupaten/Kota
  • Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit, Pemkab Bojonegoro Gelar Program Cek Kesehatan Gratis Bagi ASN
  • Sering Mengantuk Padahal Tidur Sudah Cukup? Ini 4 Faktor Pemicunya yang Sering Tak Disadari
  • Program Domba Kesejahteraan Pemkab Bojonegoro Bawa Manfaat Nyata bagi Warga Desa Begadon Gayam
  • DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi dan Pembentukan Pansus
  • 07 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Rabu 07 Oktober 2026
  • SIMBAK KADES, Aplikasi Digital Milik Pemdes Sukorejo untuk Keamanan Lingkungan
  • Bantu 1.549 UMKM Naik Kelas, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Bansos Usaha Ekonomi Produktif di Pendopo Malowopati
  • Masuk 10 Besar Jaga Jatim, Siskamling Desa Sukorejo Bertransformasi Jadi Pusat Ketahanan Sosial dan Dilindungi BPJS Ganda
  • Perkuat Pemberdayaan Desa, TP PKK Bojonegoro Serahkan Bantuan dan Dorong Pengelolaan Sampah bernilai Ekonomi
  • 06 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Selasa 06 Oktober 2026
  • Blora Jadi Salah Satu Piloting MBG Prasmanan, Bupati-Wabup Pantau Antusiasme Siswa
  • Terlindas Truk di Jalan Raya Dander, Bojonegoro, Pelajar Asal Blora Meninggal Dunia
  • Sabet 9 Medali di Jatim Open Pandaan, Atlet Renang Taman Tirta Aquatic Bojonegoro Tampil Impresif
Empat Kali Berkas Mantan Kadisperta Dikembalikan

Empat Kali Berkas Mantan Kadisperta Dikembalikan

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Bojonegoro, MS masih dapat bernapas lega. Sebab, berkas tersangka dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012 senilai Rp 5 miliar itu dianggap masih belum lengkap. MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ini setelah tim tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengembalikan berkas tersangka kepada tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro Selasa (29/12) kemarin. Sehingga tersangka akan semakin lama menjalani sidang atau duduk di kursi pesakitan.

“Berkasnya (MS) masih belum lengkap. Hari ini (kemarin, red) berkasnya akan dikembalikan,’’ kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Agung Tri Radityo.

Agung mengatakan, berkas tersangka belum lengkap karena masih ada sedikit kekurangan. Setelah memeriksa berkas tersangka selama seminggu lebih. Namun JPU belum dapat membeberkan kekurangannya. Karena masuk materi penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka dapat menghilangkan alat bukti. “Intinya ada tiga kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya.

Pengembalian berkas tersangka ini bukan yang pertama. Tim JPU juga pernah mengembalikan bekas tersangka yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakan) Bojonegoro tersebut. Karena belum lengkap secara materil maupun formil.

Sebelumnya, tim JPU sudah mengembalikan berkasnya sebanyak tiga kali. Sehingga pengembalikan berkas ini merupakan yang kali empat. Kali pertama, berkas tersangka dikembalikan karena masih ada kekurangan tambahan keterangan dari tiga terpidana korupsi Jitut dan Jides.

Yakni mantan Kepala Desa (Kades) Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, AM. Serta YR, warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem dan Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Tanaman dan Holtikultora Dinas Pertanian (Disperta), RH.

Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Serta sudah selesai menjalani sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis ketiganya selama satu tahun penjara dan pidana uang denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Setelah diperiksa, ternyata masih ada keterangan dari gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang dianggap kurang. Sehingga tim penyidik harus melengkapi berkas tersangka. Meski sudah dilengkapi, ternyata berkas tersangka juga dianggap belum lengkap. Tim JPU beralasan masih ada kekurangan.

‘’Kalau masih ada yang kurang. Akan dikembalikan lagi. Tapi informasinya minggu depan berkasnya sudah diserahkan kepada kami,’’ ungkapnya.

Subekti merupakan tersangka tambahan. Diduga dia ikut bertanggungjawab pembangunan proyek jitut dan jides di 52 titik. Selain itu, jabatannya sebagai pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun tim penyidik tidak menahannya. Karena dianggap tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan. Selain itu tidak akan melarikan diri. 

Sementara itu, pengusutan dugaan penyelewengan pembangunan jitut dan jides dilakukan sejak awal 2014. Setelah petugas menerima laporan masyarakat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana sebanyak 30 persen yang dilakukan pihak ketiga.

Selain itu, proyek pembangunan jitut dan jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan yang berada di 52 desa di 10 Kecamatan. Yakni Kecamatan Kanor, Balen, Sumberrejo, Kepohbaru, Kedungadem, Malo, Kalitidu, Baureno, Kapas, dan Temayang.

Seharusnya pembangunannya dikerjakan secara swakelola. Artinya dikerjakan Gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga. Sehingga menyebabkan kerugian negara karena telah terjadi pemotongan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bojonegoro. (yud/kik)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791429821.7839 at start, 1791429822.2778 at end, 0.49385213851929 sec elapsed