News Ticker
  • Peringai Hari Santri Nasional 2026, PCNU Bojonegoro Gelar Jalan Sehat Bersarung
  • Sering Bikin Cemas, Dokter Gizi Ungkap Penyebab Berat Badan Stuck atau Naik Saat Menstruasi
  • Polres Bojonegoro Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Selama 14 Hari, Tilang Manual Mulai Diberlakukan Minggu Kedua
  • Ribuan Warga Padati Car Free Night di Alun-Alun, Kulineran Gratisa Sambil Nonton Sandur
  • 25 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Oktober 2026
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

Bojonegoro - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya. Di Kabupaten Bojonegoro, tercatat sekitar 5.200 perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang berkewajiban menyalurkan THR kepada karyawan maupun buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR keagamaan bukan sekadar kebiasaan menjelang hari raya, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi,” ujar Mahmudi

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Mahmudi menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Meski ada denda, kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja tidak hilang,” jelasnya.

Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Untuk mengantisipasi permasalahan terkait THR, Disperinaker Bojonegoro juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2026. Posko tersebut telah dibuka sejak 23 Februari dan akan tetap melayani masyarakat hingga setelah hari raya.

Menurut Mahmudi, posko tersebut disediakan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan atau meminta konsultasi apabila menemukan persoalan terkait pembayaran THR.

Beberapa permasalahan yang kerap dilaporkan antara lain keterlambatan pembayaran, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, tidak semua pekerja menerima THR, hingga perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR dengan alasan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan.(red/Moh)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792970011.6844 at start, 1792970012.3757 at end, 0.69129395484924 sec elapsed