News Ticker
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
  • Mengenal Sejarah Geologi dan Minyak Bumi di Pusat Informasi Geopark Bojonegoro
  • 08 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 September 2026
  • Kemenhan Alokasikan Rp426 M untuk Operasional dan Gaji Personel Satuan TNI Baru di Bojonegoro
  • Bulog Bojonegoro Intensifkan Pemantauan Pasar dan Penyaluran Beras SPHP di Tiga Kabupaten
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

Bojonegoro - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya. Di Kabupaten Bojonegoro, tercatat sekitar 5.200 perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang berkewajiban menyalurkan THR kepada karyawan maupun buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR keagamaan bukan sekadar kebiasaan menjelang hari raya, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi,” ujar Mahmudi

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Mahmudi menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Meski ada denda, kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja tidak hilang,” jelasnya.

Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Untuk mengantisipasi permasalahan terkait THR, Disperinaker Bojonegoro juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2026. Posko tersebut telah dibuka sejak 23 Februari dan akan tetap melayani masyarakat hingga setelah hari raya.

Menurut Mahmudi, posko tersebut disediakan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan atau meminta konsultasi apabila menemukan persoalan terkait pembayaran THR.

Beberapa permasalahan yang kerap dilaporkan antara lain keterlambatan pembayaran, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, tidak semua pekerja menerima THR, hingga perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR dengan alasan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan.(red/Moh)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789000559.988 at start, 1789000560.714 at end, 0.7260000705719 sec elapsed