News Ticker
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
  • Pengurus ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
  • 18 Juli dalam Sejarah
5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

5.200 Perusahaan di Bojonegoro Wajib Bayar THR, Disperinaker Buka Posko Aduan

Bojonegoro - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya. Di Kabupaten Bojonegoro, tercatat sekitar 5.200 perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM), yang berkewajiban menyalurkan THR kepada karyawan maupun buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Bojonegoro, Mahmudi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR keagamaan bukan sekadar kebiasaan menjelang hari raya, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi,” ujar Mahmudi

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Mahmudi menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Meski ada denda, kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja tidak hilang,” jelasnya.

Selain denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Untuk mengantisipasi permasalahan terkait THR, Disperinaker Bojonegoro juga membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2026. Posko tersebut telah dibuka sejak 23 Februari dan akan tetap melayani masyarakat hingga setelah hari raya.

Menurut Mahmudi, posko tersebut disediakan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan atau meminta konsultasi apabila menemukan persoalan terkait pembayaran THR.

Beberapa permasalahan yang kerap dilaporkan antara lain keterlambatan pembayaran, nominal THR yang tidak sesuai ketentuan, tidak semua pekerja menerima THR, hingga perusahaan yang membayar THR secara bertahap atau mencicil.

Selain itu, terdapat pula laporan mengenai perusahaan yang tidak memberikan THR dengan alasan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pihak perusahaan.(red/Moh)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784674270.0328 at start, 1784674271.2164 at end, 1.1836159229279 sec elapsed