News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh

Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh

Bojonegoro - Buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025), menuntut revisi draf Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dianggap tidak pro-buruh. Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro menolak draf perda KTR yang dikirimkan, karena dianggap tidak realistis dan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok.

Koordinator aksi, Anis Yuliati, menyatakan bahwa penolakan mereka bukan karena menentang aturan, melainkan karena isi draf belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro. "Kami menolak draft perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok," ujarnya.

Anis menuntut revisi beberapa poin dalam draf KTR, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Ia juga menilai aturan yang terlalu ketat dapat menekan produksi rokok dan berujung pada pemutusan hubungan kerja. "Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun, banyak yang akan dirumahkan," tegasnya.

Namun, FSP RTMM sepakat jika pembatasan dilakukan di kawasan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan perkantoran. "Kalau larangan merokok di sekitar sekolah kami setuju, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana," tambah Anis.

Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok bukan semata akibat kebijakan KTR, melainkan juga karena maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. "Banyak faktor yang memengaruhi penurunan produksi rokok, tapi yang paling dominan adalah bisnis rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak memberi dampak besar pada industri," jelasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyatakan bahwa pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. "Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu," terangnya.(red/toh)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir 
Publisher: Mohamad Tohir 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780785537.5424 at start, 1780785537.8909 at end, 0.34851002693176 sec elapsed