Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
Kamis, 21 Agustus 2025 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 119.893.886.000. Namun hingga 15 Agustus 2025 ini penyaluran DBH CHT yang telah diterima Bojonegoro Rp 50.385.243.400, atau sebesar 42,02 persen.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, dalam 5 tahun terakhir (2020-2024) Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima DBH CHT sebesar Rp 338.219.902.030, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 46.268.746.079, tahun 2021 sebesar Rp 53.256.565.071, tahun 2022 sebesar Rp 63.651.204.050, tahun 2023 sebesar Rp 91.834.768.830, dan tahun 2024 sebesar Rp 83.208.618.000.
Lantas, untuk apa dana tersebut dipergunakan?
Berikut ini wawancara media ini dengan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, Kamis (21/08/2025).
Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, saat beri keterangan. Kamis (21/08/2025). (Aset: beritaBojonegoro/imam nurcahyo)
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai maupun daerah penghasil tembakau.” tutur Teguh Ratno Sukarno
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
1). Peningkatan kualitas bahan baku, yang meliputi Pelatihan peningkatan kualitas bahan baku; Penanganan panen dan pasca panen; Penerapan inovasi teknis; Dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku.
2). Pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terkait industri hasil tembakau.
3). Pembinaan lingkungan sosial, untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi kegiatan: Pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja. Di mana pemberian bantuan tersebut diberikan kepada: Buruh tani tembakau; Buruh pabrik rokok, termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja; Anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.
4). Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, untuk mendukung bidang penegakan hukum yang meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan;
5). Pemberantasan barang kena cukai ilegal, untuk mendukung bidang penegakan hukum, yang meliputi kegiatan: Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sedangkan untuk besaran DBH CHT tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk masing-masing daerah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2025, Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, di mana besaran DBH CHT untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 119.893.886.000.
“Hingga 15 Agustus 2025, penyaluran DBH CHT yang telah diterima Bojonegoro sebesar Rp 50.385.243.400, atau sebesar 42,02 persen.” tutur Teguh Ratno Sukarno.
Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, cukai merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan produk tembakau.
"Pungutan cukai diatur dalam Undang-Undang, dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai APBN. Dana ini kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah, terutama yang memiliki industri atau lahan tembakau," tutur Iwan Iwan Hermawan.
Iwan menambahkan bahwa KPPBC Bojonegoro telah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2025, dengan realisasi hingga 31 Juli 2025 sudah mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu merupakan target pungutan dari Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
“Sebagai mitra pemerintah daerah, KPPBC Bojonegoro memiliki peran penting dalam dua program utama DBHCHT, yaitu sosialisasi ketentuan undang-undang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.” kata Iwan Hermawan. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo