News Ticker
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
  • Belum Teridentifikasi, Mayat Perempuan yang Ditemukan di Hutan Ngasem, Bojonegoro Dimakamkan
  • Tinggal Sendirian, Warga Padangan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk di Bojonegoro, PT KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum

Kecelakaan Kereta Api

KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk di Bojonegoro, PT KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum

Bojonegoro - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta Gambir-Surabaya Pasarturi tertemper truk di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan kereta api kilometer 152+400, turut Dusun Ketawang, Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Minggu (06/10/2024) pukul 03.57 WIB.
 
Akibat kejadian tersebut lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan harus diganti dengan lokomotif pengganti, sehingga kereta mengalami keterlambatan selama 140 menit. Sejumlah kereta juga terdampak atau mengalami keterlambatan.
 
 
Selanjutnya PT KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan.
 
Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, melalui siaran pers yang diterima media ini.
 
“PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut.” tutur Luqman Arif.
 
 
 
Luqman Arif menjelaskan, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub nomor 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
 
Sementara untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada pukul 05.10 WIB, atau mengalami kelambatan 140 menit.
 
Berikut ini daftar KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut, antara lain:
- Ka 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit
- Ka 78f Pandalungan terlambat 10 menit
- Ka 130a Gumarang terlambat 8 menit
- Ka 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit
- Ka 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit
- Ka 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit
 
“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” kata Luqman Arif.
 
 
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
 
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
 
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Luqman Arif.
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan antara kereta api dengan truk terjadi pada Minggu (06/10/2024) pukul 03.57 WIB, di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) atau perlintasan kereta api kilometer 152+400, turut Dusun Ketawang, Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
 
Saat kejadian, truk tronton bermuatan bata ringan diduga hendak menerobos perlintasan kereta api, namun pada saat yang bersamaan melintas kereta api Argo Bromo Anggrek dari arah selatan ke utara, sehingga truk tersebut tertabrak.
 
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, akibat kejadian tersebut lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan sehingga harus diganti dengan lokomotif pengganti sehingga kereta mengalami keterlambatan selama 140 menit. Sejumlah kereta juga terdampak atau mengalami keterlambatan. (red/imm)
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779580288.3814 at start, 1779580289.3809 at end, 0.99952006340027 sec elapsed