News Ticker
  • Warga Jetak, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Cari Ikan di Sungai Bengawan Solo, Warga Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Awards Jawa Timur 2025
  • 53 Persen Penduduk Bojonegoro Adalah Pengguna Internet Aktif
  • Pemkab Bojonegoro bersama Komisi Informasi Jatim Gelar Sarasehan Keterbukaan Informasi Publik
  • KI Awards Jatim 2025 Digelar Malam Ini di Bojonegoro
  • Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
  • ExxonMobil Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Bojonegoro
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pengendara Motor di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Desa Trucuk, Bojonegoro Bertekad Jadi Role Model Nasional Pengelolaan Sampah dari Dapur Warga
  • Ademos dan EMCL Gelar Pelatihan Praktik Buka Toko di TikTok Shop bagi Pelaku UMKM Blora
  • Desa Gondang Bojonegoro Kembali Diterjang Banjir Bandang, Warga Minta Sodetan Sungai
  • Runergy, Begini Cara Mengenal Industri Migas di Bojonegoro dengan Berlari
  • Jatuh ke Jurang dan Motor Terbakar, Pemotor di Temayang, Bojonegoro Meninggal
  • Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Program Cek Kesehatan Gratis di Bojonegoro Sudah Disambut 500 Ribu Warga
  • Delegasi Enam Negara Peserta ASMOPSS 2025 Rasakan Keseruan Permainan Tradisional Indonesia di Bojonegoro
  • Satu-satunya di Indonesia, Bojonegoro Angkat Tema ‘Petroleum System Paling Dangkal’
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Hilux Pikap di Gayam, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal Satu Orang Luka-Luka
264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

Blora- Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H Arief Rohman, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
 
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Minggu (23/06/2024).
 
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, perkenankan kami mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu Kepala Desa yang hari ini dikukuhkan. Semoga pengukuhan hari ini dapat menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian  dari Bapak Ibu semuanya kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, demi terwujudnya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat desa yang bapak ibu,” tutur Bupati dalam sambutannya.
 
 
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK oleh Bupati Blora turut disaksikan Forkopimda Kabupaten Blora, Kepala Dinas PMD beserta kabid, beserta Kepala OPD terkait.
 
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien, dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
 
“Peran bapak ibu sangatalah penting untuk menjadi wakl kita, unit terkecil kita yaitu di desa, yang menjadi harapan kami yaitu peningkatan  pelayanan untuk masyarakat,” kata Bupati.
 
 
 
 
 
Menurutnya, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.  Bupati Arief juga meminta agar  Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
 
“Yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
 
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
 
 
Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, Bupati mengajak Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 (dua) tahun, serta dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
 
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa dua tahun ini.
 
“Pertama, tentunya segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta  melakukan kerja tim ini yang kita harapkan, harapan kita dengan penambahan jabatan ini perpanjangan ini apa yang menjadi mimpi di desanya bisa diselesaikan,” tuturnya.
 
 
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, Bupati berharap Kepala Desa bisa ikut berkontribusi.
 
"Program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, dan sebagainya tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tutur Bupati berpesan.
 
Selanjutnya, terkait anggaran desa bisa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya tolong diselesaikan dan juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Dan terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi. Serta PKK Desa dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa, anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
 
 “Terakhir, jadilah pemimpin desa yang amanah, inovatif, dan membawa perubahan,” kata Bupati
 
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
 
“MoU dalam rangka kita bersinergi dengan melanjutkan MoU yang sudah kita laksanakan, bagaimana kita melakukan upaya-upaya pendampingan, pencegahan terkait dengan pembangunan yg ada di kab blora, ketika ada pendampingan ini tentu akan bisa lebih berhati hati kedepan dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab kedepan, terima kasih Pak Kajari dan jajaran atas komitmennya untuk memberikan pendampingan untuk Pemkab Blora maupun pemerintah desa,” kata Bupati.
 
 
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
Pada kesempatan tersebut Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa bahwa setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
 
“Bisa untuk segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” kata Yayuk Windrati.
 
 
Yayuk merinci, Kepala Desa yang akan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah dua tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
 
“Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Lalu, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029,” kata Yayuk Windrati.
 
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
 
Untuk diketahui, di Kabupaten Blora sendiri, saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa antara lain Desa Kalinanas Kec Japah, Desa Ngapus Kec Japah, Desa Brebak Kec Ngawen, Desa Sendangwungu Kec Banjarejo, Desa Sitirejo Kec Tunjungan, dan Desa Gombang Kec  Bogorejo. Kemudian 1 desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa yakni Desa Nglebur Kec Jiken. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1764646556.9369 at start, 1764646557.401 at end, 0.46408891677856 sec elapsed