News Ticker
  • Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025
  • Rumah Warga Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
  • Tabrakan Motor dengan Mobil di Jalan JA Suprapto Bojonegoro, 2 Pemotor Meninggal di TKP
  • Pemerintah Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Lantik Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

Blora- Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Blora H Arief Rohman, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
 
Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Minggu (23/06/2024).
 
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, perkenankan kami mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu Kepala Desa yang hari ini dikukuhkan. Semoga pengukuhan hari ini dapat menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian  dari Bapak Ibu semuanya kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, demi terwujudnya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat desa yang bapak ibu,” tutur Bupati dalam sambutannya.
 
 
Prosesi pengukuhan dan penyerahan SK oleh Bupati Blora turut disaksikan Forkopimda Kabupaten Blora, Kepala Dinas PMD beserta kabid, beserta Kepala OPD terkait.
 
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien, dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
 
“Peran bapak ibu sangatalah penting untuk menjadi wakl kita, unit terkecil kita yaitu di desa, yang menjadi harapan kami yaitu peningkatan  pelayanan untuk masyarakat,” kata Bupati.
 
 
 
 
 
Menurutnya, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.  Bupati Arief juga meminta agar  Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
 
“Yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
 
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
 
 
Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, Bupati mengajak Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 (dua) tahun, serta dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
 
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa dua tahun ini.
 
“Pertama, tentunya segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta  melakukan kerja tim ini yang kita harapkan, harapan kita dengan penambahan jabatan ini perpanjangan ini apa yang menjadi mimpi di desanya bisa diselesaikan,” tuturnya.
 
 
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, Bupati berharap Kepala Desa bisa ikut berkontribusi.
 
"Program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting, dan sebagainya tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” tutur Bupati berpesan.
 
Selanjutnya, terkait anggaran desa bisa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya tolong diselesaikan dan juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Dan terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi. Serta PKK Desa dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa, anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.
 
 “Terakhir, jadilah pemimpin desa yang amanah, inovatif, dan membawa perubahan,” kata Bupati
 
Pada kesempatan tersebut turut dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.
 
“MoU dalam rangka kita bersinergi dengan melanjutkan MoU yang sudah kita laksanakan, bagaimana kita melakukan upaya-upaya pendampingan, pencegahan terkait dengan pembangunan yg ada di kab blora, ketika ada pendampingan ini tentu akan bisa lebih berhati hati kedepan dalam melaksanakan amanat dan tanggung jawab kedepan, terima kasih Pak Kajari dan jajaran atas komitmennya untuk memberikan pendampingan untuk Pemkab Blora maupun pemerintah desa,” kata Bupati.
 
 
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menyampaikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
 
Pada kesempatan tersebut Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa bahwa setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
 
“Bisa untuk segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” kata Yayuk Windrati.
 
 
Yayuk merinci, Kepala Desa yang akan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan (ditambah dua tahun) berjumlah 264 Kepala Desa.
 
“Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Lalu, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029,” kata Yayuk Windrati.
 
Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.
 
Untuk diketahui, di Kabupaten Blora sendiri, saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa antara lain Desa Kalinanas Kec Japah, Desa Ngapus Kec Japah, Desa Brebak Kec Ngawen, Desa Sendangwungu Kec Banjarejo, Desa Sitirejo Kec Tunjungan, dan Desa Gombang Kec  Bogorejo. Kemudian 1 desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa yakni Desa Nglebur Kec Jiken. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1750367564.1542 at start, 1750367564.5897 at end, 0.43552303314209 sec elapsed