News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, di mana IWF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang berbeda.
 
 
Modus tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro, namun hingga jatuh tempo pinjaman tersebut belum dilunasi. Kemudian untuk menutupi pinjaman tersebut, tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
 
 
 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat beri keterangan. Senin (10/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini Senin (10/06/2024) telah melakukan penahanan terhadap tersangka HR, yang mana tersangka ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.
 
“Tersangka HR ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro sebesar Rp 500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho di tahun 2016, sebesar Rp 1,4 miliar, yang harus dilunasi pada 1 April 2017.
 
Kemudian terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho tahun 2016 ini, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Daerah, akan tetapi kewajibannya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang awal itu tidak dilakukan.
 
 
Aditia menambahkan bahwa untuk menutupi hal tersebut, tersangka bekerja sama dengan IWF untuk dilakukan kredit baru sebesar Rp 500 juta, dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
“Jadi kredit yang baru ini untuk menutup kredit yang lama. Hasil audit total kerugian 500 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
Aditia Sulaeman menambahkan bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu HR dan IWF. Sedangkan kasus yang pertama (sebelumnya) tersangkanya SH dan IWF.
 
“Tapi beda kasus. Jadi ada dua perkara yang berbeda,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
 
 
 
Sebelumnya atau pada Kamis (06/06/2024) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPR Bojonegoro.
 
Kedua tersangka yaitu SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774743155.3813 at start, 1774743156.2814 at end, 0.90001010894775 sec elapsed