News Ticker
  • Website bojonegorokarir.com Diretas, Tampilannya Berubah Jadi Situs Judi Online
  • 2 Warga Bojonegoro Meninggal Akibat Keracunan Belalang Setan, Ini Kata Praktisi Kesehatan
  • Satu Lagi, Warga Ngasem, Bojonegoro Meninggal Akibat Keracunan Usai Makan Belalang
  • Kedua Warga Gondang, Bojonegoro yang Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal telah Ditemukan
  • Satu Warga Gondang, Bojonegoro yang Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal Ditemukan
  • 2 Warga Gondang, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Terseret Arus Anak Sungai Kali Pacal
  • Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Terbakar
  • Diduga Keracunan Usai Makan Belalang, Pemuda asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal
  • Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang
  • Blora Bakal Jadi Pilot Project Pupuk Organik Rumput Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Jalin Silaturahmi, Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan ‘Fun Football’
  • Pimpin Rakor, Bupati Blora Arief Rohman Pastikan Program dan Kegiatan ‘On the Track’
  • Kunjungan Ditjen Migas untuk Peninjauan Uji Peningkatan Kapasitas Produksi Lapangan Banyu Urip
  • Bermula dari Pecah Ban, Dua Truk di Kapas, Bojonegoro Bertabrakan
  • Tertabrak Kereta Api Dharmawangsa Ekspres, Seorang Kakek di Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura
  • Bupati Canangkan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Kabupaten Blora
  • Curi Kotak Amal Musala, Laki-laki di Sumberrejo, Bojonegoro Diamankan Warga
  • Wujud Syukur, Ribuan Warga Antusias Hadiri Grebeg Gunungan Hari Jadi Ke-275 Blora
  • Menteri Imigrasi dan Wakil Menteri Pertanian Tanam Padi Bareng di Cepu, Blora
  • Ini Dia 5 Jam Tangan Seiko Terbaik di Promo 12.12
  • Pulang Kampung, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sapa Masyarakat Blora
  • Reuni Akbar Ilusa, Sambut Hari Ulang Tahun Ke-275 Kabupaten Blora
  • Sempat di Guyur Hujan, Kirab Pusaka Kyai Bismo di Blora Berjalan Khidmat
Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, di mana IWF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang berbeda.
 
 
Modus tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro, namun hingga jatuh tempo pinjaman tersebut belum dilunasi. Kemudian untuk menutupi pinjaman tersebut, tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
 
 
 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat beri keterangan. Senin (10/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini Senin (10/06/2024) telah melakukan penahanan terhadap tersangka HR, yang mana tersangka ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.
 
“Tersangka HR ditahan bersama IWF, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang lain.” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka HR ini melakukan peminjaman ke Bank BPR Bojonegoro sebesar Rp 500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho di tahun 2016, sebesar Rp 1,4 miliar, yang harus dilunasi pada 1 April 2017.
 
Kemudian terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji-Ngraho tahun 2016 ini, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Daerah, akan tetapi kewajibannya untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman yang awal itu tidak dilakukan.
 
 
Aditia menambahkan bahwa untuk menutupi hal tersebut, tersangka bekerja sama dengan IWF untuk dilakukan kredit baru sebesar Rp 500 juta, dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai.
 
“Jadi kredit yang baru ini untuk menutup kredit yang lama. Hasil audit total kerugian 500 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
Aditia Sulaeman menambahkan bahwa dalam kasus ini ada dua tersangka yaitu HR dan IWF. Sedangkan kasus yang pertama (sebelumnya) tersangkanya SH dan IWF.
 
“Tapi beda kasus. Jadi ada dua perkara yang berbeda,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
 
 
 
Sebelumnya atau pada Kamis (06/06/2024) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPR Bojonegoro.
 
Kedua tersangka yaitu SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ADS
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Wisata

Wahana Wisata Tirta Mulya Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Bisa Jadi Pilihan saat Libur Panjang

Bojonegoro - Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya ...

1735269819.5477 at start, 1735269821.6633 at end, 2.1156451702118 sec elapsed