News Ticker
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal saat Memanen Jagung di Sawah
  • Pemkab Blora Berkomitmen Libatkan Gen Z, Perempuan, dan Kelompok Rentan dalam Pembangunan
  • Tim Gabungan di Blora Temukan Minyakita yang Dijual di Pasar Tradisional Tak Sesuai Volume
  • Pasutri Pelaku Begal Mobil Grab di Jombang Ditangkap Polsek Cepu, Blora
  • Tenggelam di Sungai, 2 Orang Anak di Kanor, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Jalur KA di Grobogan Selesai Diperbaiki, Perjalanan KA Keberangkatan Surabaya Pasarturi Kembali Normal
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Kayu di Karangpacar, Bojonegoro Kota Terbakar
  • Banjir Bandang Terjang 4 Desa di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Tergenang
  • Motor Roda Tiga Tubruk Truk di Kapas, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • Truk Tubruk Truk di Sumberrejo, Bojonegoro, Seorang Pengemudi Luka Berat
  • Anak yang Dilaporkan Tenggelam di Sekar, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Dunia
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Ponorogo
  • Warga Margomulyo, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal 
  • Disambar Petir di Sawah, Seorang Petani di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bermain Perosotan, Seorang Anak di Sekar, Bojonegoro Tenggelam Terseret Arus Parit
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Jalan Poros Desa di Bubulan, Bojonegoro Longsor Sepanjang 100 Meter, Aktivitas Warga Terganggu
  • Jelang Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengecekan Sarana dan Fasilitas
  • Tenggelam di Luapan Banjir Bengawan Solo, Seorang Anak di Baureno, Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Margomulyo, Bojonegoro Diduga Tenggelam Terseret Arus Sungai
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
  • 2 Mahasiswi PEM Akamigas Cepu, Blora Raih Prestasi di Ajang Lomba Internasional di Malaysia
  • Pelajar SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro Belajar Tata Kelola Lingkungan Industri Hulu Migas
Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
 
 

Tersangka SH dan IWF, saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (06/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. Kamis (06/06/2024).
 
“Terkait kegiatan kredit yang dilakukan di BPR Bojonegoro, di mana penahanan ini kami lakukan sekarang terhadap tersangka SH dan juga IWF. Kalau SH itu sebagai pengusaha bidang konstruksi, IWF sebagai administrator di BPR Bojonegoro,” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa modusnya pengusaha tersebut melakukan peminjaman kepada Bank BPR untuk melakukan kegiatan, yang mana dari semua kegiatan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh pihak yang dipinjamkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh si tersangka ini. Sehingga atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
“Dan modus-modus pencairan itu dibantu oleh yang pegawai bank tersebut. Kerugian negara kurang lebih menyentuh 600 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Guna proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
 
“Ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro untuk 20 hari ke depan,” kata Aditia Sulaeman
 
Di akhir keterangannya Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil 30 orang saksi dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
 
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Aditia Sulaeman. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1742011154.8155 at start, 1742011155.2948 at end, 0.47928690910339 sec elapsed