News Ticker
  • Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia
  • ExxonMobil Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Bojonegoro
  • Kemenpora Gelar Festival Olahraga Pendidikan di Bojonegoro
  • Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
  • Jalin Silaturahmi, PT Sumber Cipta Multiniaga DSO Bojonegoro Gelar Gathering Pelanggan
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pengendara Motor di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Desa Trucuk, Bojonegoro Bertekad Jadi Role Model Nasional Pengelolaan Sampah dari Dapur Warga
  • Ademos dan EMCL Gelar Pelatihan Praktik Buka Toko di TikTok Shop bagi Pelaku UMKM Blora
  • Desa Gondang Bojonegoro Kembali Diterjang Banjir Bandang, Warga Minta Sodetan Sungai
  • Runergy, Begini Cara Mengenal Industri Migas di Bojonegoro dengan Berlari
  • Jatuh ke Jurang dan Motor Terbakar, Pemotor di Temayang, Bojonegoro Meninggal
  • Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Program Cek Kesehatan Gratis di Bojonegoro Sudah Disambut 500 Ribu Warga
  • Delegasi Enam Negara Peserta ASMOPSS 2025 Rasakan Keseruan Permainan Tradisional Indonesia di Bojonegoro
  • Satu-satunya di Indonesia, Bojonegoro Angkat Tema ‘Petroleum System Paling Dangkal’
  • Komite Nasional Geopark Indonesia Verifikasi Sejumlah Geosite di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Hilux Pikap di Gayam, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal Satu Orang Luka-Luka
  • Sungai Soko Meluap Dihantam Hujan Deras, Jalan dan TPT Jembatan Rusak
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Nasional
  • Demo Buruh Rokok Tolak Perda KTR di Bojonegoro, Desak Revisi Draf yang Tidak Pro-Buruh
  • Cerdas di SPBU, Begini Cara Aman Isi BBM agar Tak Dirugikan
  • Harga Cabai dan Ayam Kampung Melonjak di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor vs Pikap di Bojonegoro Kota, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
 
 

Tersangka SH dan IWF, saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (06/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. Kamis (06/06/2024).
 
“Terkait kegiatan kredit yang dilakukan di BPR Bojonegoro, di mana penahanan ini kami lakukan sekarang terhadap tersangka SH dan juga IWF. Kalau SH itu sebagai pengusaha bidang konstruksi, IWF sebagai administrator di BPR Bojonegoro,” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa modusnya pengusaha tersebut melakukan peminjaman kepada Bank BPR untuk melakukan kegiatan, yang mana dari semua kegiatan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh pihak yang dipinjamkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh si tersangka ini. Sehingga atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
“Dan modus-modus pencairan itu dibantu oleh yang pegawai bank tersebut. Kerugian negara kurang lebih menyentuh 600 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Guna proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
 
“Ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro untuk 20 hari ke depan,” kata Aditia Sulaeman
 
Di akhir keterangannya Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil 30 orang saksi dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
 
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Aditia Sulaeman. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1764377931.769 at start, 1764377933.4644 at end, 1.6953499317169 sec elapsed