News Ticker
  • Kemenkes Temukan Risiko Kesehatan Tinggi di Berbagai Usia dari Hasil CKG 2025, Dorong Penguatan Layanan di 2026
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan, Target 3.325 Keluarga di 2026
  • Kick Off Program Cek Kesehatan Gratis 2026, Pemkab Bojonegoro Kampanyekan Cegah Stunting
  • Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rekor Tertinggi, Rp 2.887.000 per Gram
  • Gubernur Jatim Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
  • Cepokak, Buah Kecil yang Kaya Manfaat Kesehatan dan Masih Jarang Disadari
  • Diterjang Angin, Belasan Rumah Warga di Ngambon, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Angin Kencang Terjang 2 Desa di Tambakrejo, Bojonegoro, Belasan Rumah Warga Rusak
  • Hindari Jalan Berlubang, Terjatuh, lalu Tertabrak Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Luka Berat
  • Harga Emas Antam Rp 2.880.000 per Gram, Kembali Tembus Harga Tertinggi
  • RS Aisyiyah Bojonegoro Buka Layanan CT-Scan dan Foto Panoramic bagi Peserta JKN
  • Menteri Sosial Kunjungi SRMA 36 Bojonegoro, Dengar Kisah Haru Siswa
  • Warga Blora yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Pemerintah Bakal Gunakan DTSEN Sebagai Syarat untuk Penyaluran Bansos
  • Berkunjung ke Bojonegoro, Menteri Sosial Ajak Semua Pihak Dukung Sekolah Rakyat
  • Harga Emas Antam Rp 2.772.000 per Gram, Kembali Capai Harga Tertinggi
  • Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro
  • Tantangan Bojonegoro Nasional Geopark Menuju UNESCO Global Geoparks
  • Bupati Setyo Wahono Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan Geopark, Matangkan Strategi Menuju Penilaian UNESCO
  • Anak Wajib Punya KIA, Begini Cara Mengurusnya
  • KAI Daop 8 Lakukan Rekayasa Perjalanan Jarak Jauh Imbas Normalisasi Pascabanjir
  • Fasilitasi Gaya Hidup Sehat Warga, Pemkab Bojonegoro Miliki 8 Gedung Olahraga
  • Hendak Buang Air di Sungai Bengawan Solo, Warga Kradenan, Blora Dilaporkan Tenggelam
Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Kejaksaan Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Bank BPR

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan keuangan negara yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro.
 
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, seorang pengusaha bidang konstruksi dan IWF, selaku administrator di Bank BPR Bojonegoro, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut dan keduanya terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
 
 

Tersangka SH dan IWF, saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kamis (06/06/2024). (Aset: Istimewa)

 
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman, di hadapan awak media. Kamis (06/06/2024).
 
“Terkait kegiatan kredit yang dilakukan di BPR Bojonegoro, di mana penahanan ini kami lakukan sekarang terhadap tersangka SH dan juga IWF. Kalau SH itu sebagai pengusaha bidang konstruksi, IWF sebagai administrator di BPR Bojonegoro,” tutur Aditia Sulaeman.
 
 
Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa modusnya pengusaha tersebut melakukan peminjaman kepada Bank BPR untuk melakukan kegiatan, yang mana dari semua kegiatan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan oleh pihak yang dipinjamkan, akan tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh si tersangka ini. Sehingga atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
 
“Dan modus-modus pencairan itu dibantu oleh yang pegawai bank tersebut. Kerugian negara kurang lebih menyentuh 600 juta rupiah,” kata Aditia Sulaeman.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Guna proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.
 
“Ancaman hukuman bisa sampai 10 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro untuk 20 hari ke depan,” kata Aditia Sulaeman
 
Di akhir keterangannya Aditia Sulaeman menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil 30 orang saksi dan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain.
 
“Kemungkinan masih ada tersangka lain,” kata Aditia Sulaeman. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769271790.33 at start, 1769271790.9905 at end, 0.66056609153748 sec elapsed