News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Dandim Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro, Akademisi: DPRD Langgar Undang-undang

Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (07/08/2023) lalu telah mengusulkan tiga nama untuk Calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, masing-masing Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto.
 
Namun usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, khususnya terkait munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, yang saat ini masih berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
 
 
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, bahwa munculnya nama Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto sebagi calon Pj Bupati Bojonegoro dinilai telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada.
 
“Menurut ketentuan perundang-undangan, bahwa prajurit TNI dan anggota Polri aktif statusnya bukan sebagai ASN,” kata M Roqib. Rabu (09/08/2023).
 
M Roqib menjelaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri aktif dengan beberapa ketentuan, salah satunya harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
 
“Sesuai ketentuan, unsur TNI dan Polri dapat diangkat dalam JPT jika sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif, atau sudah lama (dalam jangka waktu tertentu) ditugaskan di luar organisasi induknya,” tutur M Roqib.
 
 
Hal tersebut sesuai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 157, ayat (1) yang berbunyi: Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
 
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa: Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
 
“Jadi prajurit TNI jika akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu,” tutur M Roqib.
 
 
 
 
 
Sebagai mana diketahui, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang, sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024, dan diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025.
 
Akibatnya, dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, akan diangkat Penjabat (Pj) Bupati sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada tahun 2024.
 
 
Adapun aturan untuk pengisian Pj Bupati diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 201 ayat (11), yang berbunyi:
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 3 huruf Pasal 3 huruf b, yang berbunyi:
 
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
 
 
Sementara definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) diatur dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1, 2 dan Pasal 7, yang berbunyi:
 
Pasal 1: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
 
Pasal 2: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 7: Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. (*/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751702391.7373 at start, 1751702392.3974 at end, 0.66009783744812 sec elapsed