News Ticker
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Petani Bojonegoro Panen Raya, Harapan Baru Redam Tikus dan Hemat Biaya
  • Sejumlah Grup Facebook dengan Pengikut Puluhan hingga Ratusan Ribu di Bojonegoro Mendadak Hilang
Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro berinisial NH, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
 
Tersangka bersama-sama dengan pihak terkait lainnya diduga telah melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 480.507.551
 
 
Selain tersangka NH, dalam kasus tersebut akan ada tersangka lain, karena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tersangka tidak bekerja sendiri.
 
"Ya. Artinya dia (tersangka) melakukan dugaan tindak pidana ini tidak sendiri. Ada pihak lain atau pihak-pihak lainnya yang nanti ke depannya kita mintai pertanggung jawabannya." kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (29/12/2022).
 
 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, saat beri keterangan. Kamis (29/12/2022). (Foto:Dok Istimewa)

 
Sebelumnya Kajari Bojonegoro menjelaskan bahwa hari ini penyidik Kejaksaan Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Nety Herawati, selaku Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana korupsi, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Netti Herawati, kita lanjutkan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro," kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
 
 
Kajari menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang dikelola oleh tersangka kurang lebih sebesar Rp 3.376.295.300, untuk kegiatan pembangunan sebanyak 16 kegiatan atau proyek. Sementara dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro ada sebesar Rp 480.507.551
 
"Jadi ini dia (tersangka) lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini. Dia (tersangka) juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya, melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya," kata Kajari Badrut Tamam.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751564950.8035 at start, 1751564950.842 at end, 0.038485050201416 sec elapsed