News Ticker
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Kajari Bojonegoro Sebut Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Deling

Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro berinisial NH, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
 
Tersangka bersama-sama dengan pihak terkait lainnya diduga telah melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 480.507.551
 
 
Selain tersangka NH, dalam kasus tersebut akan ada tersangka lain, karena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tersangka tidak bekerja sendiri.
 
"Ya. Artinya dia (tersangka) melakukan dugaan tindak pidana ini tidak sendiri. Ada pihak lain atau pihak-pihak lainnya yang nanti ke depannya kita mintai pertanggung jawabannya." kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kamis (29/12/2022).
 
 
 
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, saat beri keterangan. Kamis (29/12/2022). (Foto:Dok Istimewa)

 
Sebelumnya Kajari Bojonegoro menjelaskan bahwa hari ini penyidik Kejaksaan Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Nety Herawati, selaku Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana korupsi, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Netti Herawati, kita lanjutkan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro," kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
 
 
Kajari menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang dikelola oleh tersangka kurang lebih sebesar Rp 3.376.295.300, untuk kegiatan pembangunan sebanyak 16 kegiatan atau proyek. Sementara dari perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Bojonegoro ada sebesar Rp 480.507.551
 
"Jadi ini dia (tersangka) lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini. Dia (tersangka) juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya, melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa, baik sebagian atau seluruhnya," kata Kajari Badrut Tamam.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757911605.745 at start, 1757911606.5414 at end, 0.79646301269531 sec elapsed