News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Dua Hari Pemberangkatan Haji
  • Insiden di Bekasi Timur Ganggu Perjalanan KA, Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Operasi
  • Gubernur Khofifah Targetkan Jawa Timur Jadi Pusat Substitusi Impor Infus Nasional
  • Dispusip Bojonegoro Gelar Bimtek Kearsipan, Upaya Menuju Standar Nasional
  • Petani Bojonegoro Peringkat Kedua Nasional Serap Pupuk Organik di Tengah Krisis Regenerasi
  • Integritas Aparatur Menjadi Kunci Perbaikan Sistem Pengendalian Korupsi di Bojonegoro
  • Angkutan Pelajar Gratis di Bojoneogro Mulai Aktif Kembali
  • Pemprov Jatim Borong Penghargaan Nasional di Peringatan Hari Otonomi Daerah
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 335 Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2026
  • Optimalkan Pencegahan Korupsi, BPKP Pusat Jadikan Bojonegoro Percontohan Nasional
  • Perkuat Tata Kelola, 430 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Ikuti Bimtek Laporan Keuangan
  • Minimal 46 Persen Penduduk Bojonegoro Harus Ikuti CKG Tahun 2026
  • Wabup Nurul Azizah Ajak Masyarakat Bojonegoro Beli Telur Hasil Program Gayatri
  • Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Sampaikan Permohonan Maaf
  • Kaitan Antara Konsumsi Tempe dan Risiko Asam Urat
  • Arief Januwarso Nahkodai ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031
  • MWCNU Kapas Gelar Lailatul Ijtima di Desa Bogo, Wadah Konsolidasi Anggota
  • TNI Koramil Sukosewu Santuni Nenek Korban Penipuan Modus Haji di Desa Klepek
  • Nggon Sahdu, Inovasi Agrowisata Satu Rumah Satu Pohon Durian di Kecamatan Gondang
  • Pemkab Bojonegoro Perkuat Kapasitas Aparatur Desa Melalui Mitigasi Kekeringan dan Akurasi Data Sosial
  • Kena Tipu Berangkat Haji, Lansia di Sukosewu Rugi Puluhan Gram Emas
  • Lapas Bojonegoro dan BNNK Tuban Perkuat Sinergi Berantas Narkoba Serta Penggunaan Ponsel Ilegal
  • Bupati Wahono Ingatkan Aparatur Desa Sajikan Data Bansos Objektif dan Hindari Nepotisme
  • Sambut Tim Sungai Watch, Bupati Wahono Ajak Warga Bojonegoro Jaga Kebersihan Bengawan
Minimalisir Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Dewan Pers dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama

Minimalisir Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Dewan Pers dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama

Jakarta - Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Kamis (10/11/2022), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
 
Perjanjian kerja sama pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers-Polri, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
 
 
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
 
 
PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik atau produk pers atau bukan.
 
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
 
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
 
Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1777659341.2964 at start, 1777659344.5594 at end, 3.2630190849304 sec elapsed