News Ticker
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Blora Sementara Larang Apotek Jual Obat Sirop

Gagal Ginjal Akut

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Blora Sementara Larang Apotek Jual Obat Sirop

Blora - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan Puskesmas serta penjualan obat atau apotek menyetop pemberian resep/jual obat dalam bentuk sirop atau cairan.
 
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI Noomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
 
Hal ini berkaitan dengan terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah di Indonesia, baru-baru ini.
 
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Edi Widayat melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg Wilys Yuniarti, mengatakan bahwa setelah adanya pelarangan sementara terhadap peredaran obat sirop siap pakai oleh Kemenkes RI, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Blora, di antaranya, rumah sakit, puskesmas, apotek, laboratorium, dan klinik
 
“Kemarin setelah saya baca di berita ada larangan beredar sementara, Dinas Kesehatan langsung mengambil langkah melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh apotek, toko obat, maupun warung, serta berbagai fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Blora. Sementara dilarang menjual obat anak dalam bentuk cair atau sirop. Dokter, klinik, dan rumah sakit, juga diminta tidak meresepkan obat cair,” tutur drg Wilys Yuniarti, Sabtu (22/10/2022).
 
 
Meski begitu, Wilys mengatakan tidak ada penarikan obat cair yang sudah beredar di pasaran, namun masyarakat diminta lebih memperhatikan kembali dalam memenuhi obat-obatan anak mereka.
 
Untuk mengganti kebutuhan obat cair pada anak, Wilys mengatakan saat ini digunakan obat tablet yang dicairkan. Masyarakat  juga diimbau berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan terdekat terkait teknis pengganti obat sirop yang sementara ini dilarang dikonsumsi.
 
"Memang sampai saat ini kita, dokter, dilarang memberikan obat cair, mungkin bisa obat tablet dipuyerkan atau bisa dikomunikasikan dengan dokter," katanya.
 
 
Wilys menyatakan sampai saat ini belum ada temuan atau laporan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kabupaten Blora, baik dari rumah sakit maupun dari wilayah dan rumah sakit rujukan nasional, serta provinsi.
 
"Untuk kasus-kasus gangguan ginjal akut yang atipikal progresif akut pada anak atau gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak di Kabupaten Blora. Sampai hari ini Dinkes belum dapat laporan, baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi," tutur Wilys. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1732616941.6124 at start, 1732616942.0168 at end, 0.40441417694092 sec elapsed