Tanda Tangani MoU, Pemkab dan Pengadilan Agama Blora Sepakat Cegah Perkawinan Anak
Selasa, 12 Juli 2022 17:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada Selasa (12/07/2022), melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Blora, tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Blora.
Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah, Penandatanganan dilakukan oleh Bupati H Arief Rohman SIP MSi, dengan Ketua Pengadilan Agama Blora Supriyanto SAg MSi, disaksikan para Kepala OPD terkait dan para Panitera Pengadilan Agama Blora.
Usai penandatanganan, Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa MoU ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Blora.
“Melalui MoU ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau perkawinan anak." kata Bupati Arief Rohman.
Bupati Blora Arief Rohman bersama Ketua Pengadilan Agama Blora Supriyanto, saat tanda tangani MoU tentang Permohonan Dispensasi Kawin. (foto: dok istimewa)
Bupati mengungkapkan bahwa pernikahan anak (dini) akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya.
"Jika dipaksakan bisa berakibat stunting,” ucap Bupati.
Pihaknya prihatin karena di tahun 2022 ini angka permohonan dispensasi kawin anak di Kabupaten Blora masih banyak, sehingga perlu adanya langkah bersama dan terpadu untuk mencegah adanya pernikahan anak.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama. Baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, hingga PKK. Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus kita berikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah pernikahan dini di Kabupaten Blora," kata Bupati dengan tegas.
Bupati Blora Arief Rohman saat beri sambutan usai penanda tanganan MoU tentang Permohonan Dispensasi Kawin. (foto: dok istimewa)
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blora Supriyanto, menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini. Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.
“Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022, ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi kawin. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, ke depan harus bisa kita tekan bersama,” tutur Supriyanto.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa MoU kali ini merupakan kali kedua yang dilakukan PA Blora dengan Pemkab. Sebelumnya PA juga telah menjalin MoU kerjasama dokumen kependudukan dalam hal ini Dindukcapil untuk masyarakat yang cerai.
“Jadi ketika cerai, langsung dapat KTP dengan status yang telah berubah dan pemecahan KK. Semoga MoU yang kedua untuk pencegahan pernikahan anak ini juga bisa berjalan dengan baik. Ini juga demi keberlangsungan generasi Blora yang sehat,” kata Supriyanto. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo