News Ticker
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
  • Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital
  • Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
  • Libur Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI, 1.739 Penumpang Gunakan KA di Stasiun Bojonegoro
  • SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Industri Hulu Migas
Datangi Kementerian ESDM, Bupati Blora Gerak Cepat Perjuangkan DBH Migas Blok Cepu

Datangi Kementerian ESDM, Bupati Blora Gerak Cepat Perjuangkan DBH Migas Blok Cepu

Blora - Usai disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun ini, Bupati H Arief Rohman SIP MSi, terus bergerak cepat untuk memperjuangkan kepastian perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
 
 
Setelah menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas pada bulan Maret 2022 lalu, Pada Kamis (12/05/2022), Bupati mendatangi Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas).
 
Dengan didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Slamet Pamudji SH MHum, Bupati diterima langsung oleh Dirjen Migas Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD, di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Bupati dan tim pendamping melakukan diskusi dengan Dirjen Migas beserta jajarannya. Diskusi berlangsung tertutup sekitar satu jam.
 
 
 
 
Usai berdiskusi, Bupati Arief pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD ke Dirjen Migas.
 
"Pertemuan ini kami menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Yang mana PP ini akan menjadi dasar pembagian DBH Migas Blok Cepu," ucap Bupati yang dulu pernah menjabat Anggota DPRD Jateng ini.
 
Bupati mengatakan, Blora sangat bersyukur karena akhirnya memperoleh DBH Migas Blok Cepu, setelah lahirnya UU HKPD yang baru, yang saat ini akan ditindak lanjuti dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
 
"Mohon doanya semoga usulan kami bisa menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora, " imbuhnya.
 
 
Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru,ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen, di mana ada 7 kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.
 
Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro Jatim.
 
"Hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak dari pada 6 kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP," ucap Bupati Blora.
 
Dijelaskan Bupati, bahwa formulasi pembagiannya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait dan kini disampaikan ke Dirjen Migas.
 
"Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah. Jika usulan kita disetujui, kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan," kata Bupati.
 
 
Menurut Bupati, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
 
Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil.
 
Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol.
 
"Sehingga kita sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora," kata Bupati.
 
 
 
 
Sementara itu, Dirjen Migas Prof Tutuka Ariadji, menyambut baik upaya yang dilakukan Bupati Blora dalam menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD.
 
"Usulan, saran, dan masukan yang disampaikan Pak Bupati akan menjadi catatan kami. Akan kami pertimbangan dalam penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD nantinya. Tentunya dikoordinasikan dengan Pak Menteri. Semoga nanti hasilnya yang terbaik. Pada prinsipnya kita yang ada di Pusat juga ingin agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik," ucap Prof Tutuka Ariadji singkat.
 
Bupati dan rombongan lantas melakukan ramah tamah dan foto bersama dengan jajaran Ditjen Migas, Kementerian ESDM. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1756509565.1165 at start, 1756509565.6423 at end, 0.52584886550903 sec elapsed