News Ticker
  • Bupati Blora Ingatkan Jajaran OPD Perkuat Tata Kelola Bersih dan Cegah Korupsi
  • Ratusan Guru Raudhatul Athfal Bojonegoro Pererat Silaturahmi Melalui Momentum Halal Bihalal
  • Pemkab Bojonegoro Susun Strategi Edukasi Pengelolaan Sampah Menuju Adipura 2026
  • Ratusan Aparatur Sipil Negara Terima SK Pensiun, Bupati Bojonegoro Tekankan Pengabdian Masyarakat
  • Pentol Legend Depan BRI Bojonegoro, Kuliner Ndaging dan Empuk Tepi Jalan
  • Bupati Blora Ambil Sumpah Ratusan PNS, Tekankan Dedikasi dan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 01 April 2026
  • 01 April dalam Sejarah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
Divonis Bersalah, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Dikembalikan ke Orang Tuanya

Divonis Bersalah, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Dikembalikan ke Orang Tuanya

Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban resmi memberikan vonis bersalah kepada SJKA (16), terdakwa pencurian velg dan ban mobil yang telah melakukan aksi pencurian di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
 
 
Sesuai dengan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah dibacakan pada Senin (11/04/2022) lalu, terdakwa tidak ditahan namun dikembalikan kepada orang tua karena masih berusia dibawah umur.
 
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang menuntut terdakwa agar dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 7 bulan.
 
 
Humas PN Tuban Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi, Kamis (21/04/2022) menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan dari majelis hakim, pelaku dinilai masih usia dibawah umur atau berstatus pelajar.
 
"Bukan dipulangkan ya, tapi dikembalikan kepada orang tuanya, supaya dididik dan hasil putusannya terbukti bersalah," ucap Uzan Purwadi.
 
Uzan Purwadi menjelaskan bahwa orang tua pelaku mengaku masih sanggup mendidik anaknya, sehingga hakim memutuskan untuk mengembalikan pelaku kepada orang tuanya.
 
"Perbuatan terdakwa tidak termasuk kejahatan yang serius," tutur Uzan Purwadi.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SJKA (16) tertangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban pada Rabu (09/03/2022) lalu.
 
Terdakwa telah melakukan pencurian ban mobil beserta velgnya di 4 lokasi yang berbeda, yaitu yang pertama Aksi pertamanya di halaman Kantor Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, yang kedua di halaman Ruko Royal Park Merak di Kecamatan Merakurak pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 WIB, yang ketiga, di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 WIB, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban pada 17 Februari 2022 pukul 05.00 WIB. 
 
Dalam melakukan aksinya pelaku beroperasi sendirian, dengan keliling mencari sasaran atau target dengan menggunakan kendaraan roda dua. Ssetelah menemukan sasaran yang dituju, motor miliknya yang dipakai tadi disembunyikan di satu tempat. Kemudian pelaku mengambil batu kumbung dan membawa alat dongkrak serta kunci ban mobil. Dirasa sudah aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendongkrak ban mobil dan diganti batu kumbung, kemudian ban beserta velgnya diambil.
 
Dari pengakuannya, pelaku melepaskan ban mobil beserta velgnya hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk satu ban mobil. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1775030745.2304 at start, 1775030745.681 at end, 0.45056700706482 sec elapsed