News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Divonis Bersalah, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Dikembalikan ke Orang Tuanya

Divonis Bersalah, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Dikembalikan ke Orang Tuanya

Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban resmi memberikan vonis bersalah kepada SJKA (16), terdakwa pencurian velg dan ban mobil yang telah melakukan aksi pencurian di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.
 
 
Sesuai dengan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah dibacakan pada Senin (11/04/2022) lalu, terdakwa tidak ditahan namun dikembalikan kepada orang tua karena masih berusia dibawah umur.
 
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang menuntut terdakwa agar dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 7 bulan.
 
 
Humas PN Tuban Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi, Kamis (21/04/2022) menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan dari majelis hakim, pelaku dinilai masih usia dibawah umur atau berstatus pelajar.
 
"Bukan dipulangkan ya, tapi dikembalikan kepada orang tuanya, supaya dididik dan hasil putusannya terbukti bersalah," ucap Uzan Purwadi.
 
Uzan Purwadi menjelaskan bahwa orang tua pelaku mengaku masih sanggup mendidik anaknya, sehingga hakim memutuskan untuk mengembalikan pelaku kepada orang tuanya.
 
"Perbuatan terdakwa tidak termasuk kejahatan yang serius," tutur Uzan Purwadi.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, terdakwa SJKA (16) tertangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban pada Rabu (09/03/2022) lalu.
 
Terdakwa telah melakukan pencurian ban mobil beserta velgnya di 4 lokasi yang berbeda, yaitu yang pertama Aksi pertamanya di halaman Kantor Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIB, yang kedua di halaman Ruko Royal Park Merak di Kecamatan Merakurak pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 WIB, yang ketiga, di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 WIB, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban pada 17 Februari 2022 pukul 05.00 WIB. 
 
Dalam melakukan aksinya pelaku beroperasi sendirian, dengan keliling mencari sasaran atau target dengan menggunakan kendaraan roda dua. Ssetelah menemukan sasaran yang dituju, motor miliknya yang dipakai tadi disembunyikan di satu tempat. Kemudian pelaku mengambil batu kumbung dan membawa alat dongkrak serta kunci ban mobil. Dirasa sudah aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendongkrak ban mobil dan diganti batu kumbung, kemudian ban beserta velgnya diambil.
 
Dari pengakuannya, pelaku melepaskan ban mobil beserta velgnya hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk satu ban mobil. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780850514.3345 at start, 1780850514.7639 at end, 0.42937207221985 sec elapsed