News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Egga, Tersangka Investasi Bodong di Bojonegoro: Saya Tidak Melarikan Diri, Saya Hanya Menguatkan Mental

Investasi Bodong

Egga, Tersangka Investasi Bodong di Bojonegoro: Saya Tidak Melarikan Diri, Saya Hanya Menguatkan Mental

Bojonegoro - Egga Ayu Nawang Aulia (21) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong membantah kalau dirinya melarikan diri sebelum ditangkap.
 
Hal tersebut disampaikan Egga saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022). Egga membantah kalau dirinya melarikan diri. Ia mengaku hanya menguarkan mental.
 
"Saya tidak melarikan diri. Saya hanya menguatkan mental," kata Egga.
 
 
Selain itu, Egga juga membantah informasi yang beredar selama ini, bahwa uang investasi dari para member yang ia kelola mencapai Rp 5 miliar. "Enggak bener," tutur Egga.
 
Egga mengaku selama ini bekerja sendirian dan ia menyampaikan bahwa jumlah membernya ada kurang lebih 150 orang. Saat ditanya terkait uang yang dihimpun dari para membernya apakah diinvestasikan lagi, Egga mengaku uang tersebut diputar sendiri dan tidak diinvestasikan lagi ke orang lain.
 
"Saya memutar uang itu untuk menangani uang arisan. Itu saya putar saja, sendirian." kata Egga
 
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022), menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan Egga, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
 
"Yang pertama yang kita rilis adalah terkait dengan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka saudara Egga, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban." kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
Egga ditangkap polisi pada Senin (04/04/2022) lalu, di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio, 5 unit HP (3 Ipone dan 2 android), 3 kartu ATM dan 5 buku tabungan. Saat ini, polisi juga masih menelusuri asset-asset Egga yang lain.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. "Tersangka yang berhasil kita tangkap di Magelang, Jawa Tengah, kita kenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780857118.7747 at start, 1780857119.1459 at end, 0.37114715576172 sec elapsed