News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Lakukan Inventarisasi Data untuk Penguatan Tata Kelola Data Terpadu dan Berkelanjutan
  • Menaga di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah
  • Kisah di Balik Layar Agak Laen 2, Naskah Sempat Hilang Jelang Deadline
  • Mempersiapkan Generasi Muda Penuh Optimisme
  • Kenali Tanda Minum Air Putih Terlalu Banyak, Jangan Sampai Berujung Masalah Kesehatan
  • DKPP Bojonegoro Ajak Petani Manfaatkan Alsintan Gratis untuk Dorong Produktivitas Pertanian
  • Bekatul Tak Lagi Terbuang, Kreasi Crepe Roll Cake Jadi Inovasi Pangan Lokal Bernilai Gizi dan Ekonomi
  • Bupati Bojonegoro Buka Langsung Operasi Pasar Murah Perdana di Tahun 2026
  • Cukupi Minum Air Putih, Langkah Sederhana Jaga Kesehatan Tubuh
  • Bupati Bojonegoro Hadirkan Semangat Petani Lewat Medhayoh di Balen, Dorong Produktivitas Pertanian
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
  • Tenggelam di Sungai Pacal, 2 Anak Kembar di Temayang, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Jalan Cor Persawahan di Balen Indah Membentang
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
Egga, Tersangka Investasi Bodong di Bojonegoro: Saya Tidak Melarikan Diri, Saya Hanya Menguatkan Mental

Investasi Bodong

Egga, Tersangka Investasi Bodong di Bojonegoro: Saya Tidak Melarikan Diri, Saya Hanya Menguatkan Mental

Bojonegoro - Egga Ayu Nawang Aulia (21) warga Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong membantah kalau dirinya melarikan diri sebelum ditangkap.
 
Hal tersebut disampaikan Egga saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022). Egga membantah kalau dirinya melarikan diri. Ia mengaku hanya menguarkan mental.
 
"Saya tidak melarikan diri. Saya hanya menguatkan mental," kata Egga.
 
 
Selain itu, Egga juga membantah informasi yang beredar selama ini, bahwa uang investasi dari para member yang ia kelola mencapai Rp 5 miliar. "Enggak bener," tutur Egga.
 
Egga mengaku selama ini bekerja sendirian dan ia menyampaikan bahwa jumlah membernya ada kurang lebih 150 orang. Saat ditanya terkait uang yang dihimpun dari para membernya apakah diinvestasikan lagi, Egga mengaku uang tersebut diputar sendiri dan tidak diinvestasikan lagi ke orang lain.
 
"Saya memutar uang itu untuk menangani uang arisan. Itu saya putar saja, sendirian." kata Egga
 
 
 
 
 
 
 
 
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022), menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan Egga, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
 
"Yang pertama yang kita rilis adalah terkait dengan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka saudara Egga, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban." kata Kapolres AKBP Muhammad.
 
 
Egga ditangkap polisi pada Senin (04/04/2022) lalu, di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio, 5 unit HP (3 Ipone dan 2 android), 3 kartu ATM dan 5 buku tabungan. Saat ini, polisi juga masih menelusuri asset-asset Egga yang lain.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. "Tersangka yang berhasil kita tangkap di Magelang, Jawa Tengah, kita kenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769894480.905 at start, 1769894481.33 at end, 0.42497110366821 sec elapsed