News Ticker
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tipu Para Korbannya Hingga Rp 4 Miliar, 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, pada Sabtu (29/01/2022), kembali mengamnakan seorang perempuan yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka berinisial IW (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 60 orang korbannya dengan total kerugian Rp 4 miliar lebih.
 
Dari pengakuannya, tersangka IW menjalankan bisnis investasi dewngan nama "Nitip Invest" dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
Sebelumnya, pada Polres Tuban, pada Selasa (18/01/2022) telah mengangkap dan menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi bodong.
 
Tersangka FZ dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan FZ juga mengaku menjadi reseller dari tersangka SB (22), pemilik investasi bodong "Invest Yuk" yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
 
 
 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa kepada awak media ini Minggu (30/01/2022) mengungkapkan, bahwa kronologi IW dilaporkan oleh para member-nya bermula dari salah satu member atau korban yang merasa tertipu dengan invesatsi yang dikelola oleh tersangka.
 
Korban tersebut mengaku sebelumnya diajak oleh rekan tersangka untuk ikut investasi ke tersangka IW.
 
"Kemudian korban ini tertarik untuk ikut investasi dan langsung menghubungi IW melalui WhatsApp, pada saat itu juga IW menjelaskan kepada korban investasi yang dikelola berupa saham," ucap AKP M Adhi Makayasa.
 
 
Menurut AKP Adhi Makayasa, korban yang berinvestasi akan mendapatkan keuntungan di setiap tanam saham atau slot. Korban juga bisa memilih di antara 3 slot, yaitu yang pertama sebesar Rp 500 ribu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sedangkan untuk slot kedua Rp 800 ribu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu, dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1 juta akan mendapatkan keuntungan yang Rp 500 ribu.
 
"Salah satu korban ini merasa tertarik akhirnya mengikuti slot yang 1 juta rupiah dengan pesanan 75 slot, sehingga korban langsung mentransferkan uangnya sebesar 75 juta ke rekening Bank BCA dan dikirimkan ke tersangka IW," ucap AKP Adhi Makayasa.
 
Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2022, satu korban ini kembali mentransferkan uangnya sebesar Rp 11 juta, lalu tanggal 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta, yang bisa dihitung jadi 108 slot.
 
"Namun dari keterangan korban ini, setelah 10 hari 108 slot tersebut belum mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungannya," tutur AKP M Adhi Makayasa.
 
 

Tersangka IW (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat diamankan di Mapolres Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
 
Setelah korban menanyakan kepada IW, tersangka memberikan alasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari tersangka SB yang di Lamongan. Sedangkan korban sudah mengetahui bahwa SB sudah di amankan di Polres Lamongan karena disangka melakukan penipuan.
 
"Kemudian korban memberi informasi kepada member yang lain dan mereka para member langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
 
 
Masih menurut AKP Adhi Makayasa bahwa penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan  total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4,03 miliar
 
Atas perbuatannya, tersangak IW dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP.
 
"Untuk rencana tindak lanjut pengembang ke pelaku lainnya dan masih dalam penelusuran aset atau harta hasil kejahatan," kata AKP Adhi Makayasa.
 
 
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial IW (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Dan saat ini kedua reseller tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789110059.027 at start, 1789110060.1003 at end, 1.0732641220093 sec elapsed