News Ticker
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 3,5 tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).
 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa terkait kasus investasi bodong di Kabupaten Tuban ada 2 orang reseller, dan 1 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian yang kedua masih dalam penyelidikan.
 
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, sebagian korban sudah melaporkan kurang lebih ada 47 orang yang sudah laporan ke Polres Tuban," ucap Kapolres Tuban.
 
 

Tersangka FZ (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa dari 47 korban tersebut jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 570.100.000.
 
"Itu hanya sebagian korban yang melaporkan, maka dari itu saya berharap kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor agar kita bisa menghitung nominal kerugian yang ada," ucapnya.
 
Masih menurut AKBP Darman bahwa modus tersangka FZ yaitu menawarkan bisnis investasi trading kepada para korban dengan promo 7 hari cair. AKBP Darman mencontohkan apabila korban berinvestasi Rp 500 ribu, maka dalam jangka 7 hari mendapatkan Rp 700 ribu, jika investasi Rp 800 ribu, maka akan dikembalikan menjadi Rp 1,1 juta, sedangkan inves 1 juta bisa mendapatkan Rp 1,4 juta.
 
"Dengan modus diiming-iming oleh pelaku, para korban tertarik hingga mau berinvestasi kepada pelaku. Namun hingga bulan Januari 2022, tersangka tidak bisa mengembalikan uang para korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," tutur AKBP Darman.
 
 
Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Darman berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terkait penipuan dengan modus investasi trading, dengan iming-iming keuntungan yang fantastis lebih dari 10 persen. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dan jangan termakan oleh bujuk rayu para pelaku.
 
Saat disinggung terkait masih adanya beberapa reseller, AKBP Darman mengatakan jika masih ada masyarakat yang dirugikan agar segera melapor. "Karena semakin banyak (yang melapor) semakin bagus, agar bisa menghitung total kerugian pada semua korban." kata AKBP Darman.
 
Atas perbuatannya, pelaku FZ diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 3,5 tahun." kata AKBP Darman
 
 
Sementara itu, FZ saat ditanya mengaku sebelum menjadi reseller investasi bodong ia bekerja menjadi promotor. Ia mengaku ikut menjadi reseller investasi bodong di Lamongan dan uang yang ia kelola disetorkan ke tersangka yang berada di Lamongan.
 
"Awalnya itu ya lancar-lancar saja, tapi bulan Januari tidak ada pencairan," ucap FZ.
 
FZ menambahkan, bahwa para korban yang ikut investasi sangat bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
 
"Kalau reseller di Tuban banyak, ada teman saya juga," ucapnya.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban pada Selasa (18/01/2022) lalu telah menangkap dan menahan seorang warga Tuban, reseller investasi bodong "Invest Yuks " dari Lamongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok trading.
 
Tersangka berinisial FZ (23), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh para member-nya.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial AAAP (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Namun, salah satu dari reseller tersebut yakni FZ saat ini resmi ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1752062848.1395 at start, 1752062848.6902 at end, 0.55072498321533 sec elapsed