News Ticker
  • Resmikan Pusat Riset Pesantren, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa untuk 1.100 Santri Jatim
  • Tingkatkan Tertib Administrasi Digital, DWP Bojonegoro Gelar Bimtek Updating E-Reporting
  • Jurnalis Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan yang Hilang saat Liputan Bencana Anak Krakatau
  • Tekan Angka Kecelakaan Hingga Hemat Biaya Orang Tua, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Layanan Angkutan Pelajar Gratis
  • 11 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 September 2026
  • Diduga Akibat Bediang, Dapur dan Kandang Sapi Milik Warga Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Kekeringan Meluas ke 60 Desa, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Salurkan Bantuan Air Bersih di Sumberrejo
  • Dorong Pemuda Mandiri Berkarya, Pemkab Bojonegoro Tutup Bootcamp Ekonomi dan Fasilitasi Legalitas Usaha
  • Kekeringan Meluas di 72 Desa, Wabup Nurul Azizah Minta BPBD Bojonegoro Cepat Tanggap dan Jangan Terpaku Administrasi
  • Rehab Fasad Hingga Pembangunan Menara 42 Meter, Pemkab Bojonegoro Perbuat Wajah Masjid Agung Darussalam
  • Misi Dagang Jatim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun, Pemprov Jatim Perkuat Antarpulau dan Ketahanan Pangan
  • Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, 2 Perempuan di Kasiman, Bojonegoro Meninggal
  • Daftar Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik Dunia 2026 versi CEOWorld Index
  • 10 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 September 2026
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Resmi Jadi Tersangka, Satu 'Reseller' Investasi Bodong asal Tuban Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
 
Tersangka yang bertindak sebagai reseller investasi bodong tersebut dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp 570,1 juta. Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 3,5 tahun penjara.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).
 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa terkait kasus investasi bodong di Kabupaten Tuban ada 2 orang reseller, dan 1 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian yang kedua masih dalam penyelidikan.
 
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, sebagian korban sudah melaporkan kurang lebih ada 47 orang yang sudah laporan ke Polres Tuban," ucap Kapolres Tuban.
 
 

Tersangka FZ (23) "reseller" investasi bodong asal Tuban saat dihadirkan dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)

 
AKBP Darman mengungkapkan bahwa dari 47 korban tersebut jika ditotalkan kerugiannya mencapai Rp 570.100.000.
 
"Itu hanya sebagian korban yang melaporkan, maka dari itu saya berharap kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melapor agar kita bisa menghitung nominal kerugian yang ada," ucapnya.
 
Masih menurut AKBP Darman bahwa modus tersangka FZ yaitu menawarkan bisnis investasi trading kepada para korban dengan promo 7 hari cair. AKBP Darman mencontohkan apabila korban berinvestasi Rp 500 ribu, maka dalam jangka 7 hari mendapatkan Rp 700 ribu, jika investasi Rp 800 ribu, maka akan dikembalikan menjadi Rp 1,1 juta, sedangkan inves 1 juta bisa mendapatkan Rp 1,4 juta.
 
"Dengan modus diiming-iming oleh pelaku, para korban tertarik hingga mau berinvestasi kepada pelaku. Namun hingga bulan Januari 2022, tersangka tidak bisa mengembalikan uang para korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," tutur AKBP Darman.
 
 
Pada kesempatan tersebut Kapolres AKBP Darman berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati terkait penipuan dengan modus investasi trading, dengan iming-iming keuntungan yang fantastis lebih dari 10 persen. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dan jangan termakan oleh bujuk rayu para pelaku.
 
Saat disinggung terkait masih adanya beberapa reseller, AKBP Darman mengatakan jika masih ada masyarakat yang dirugikan agar segera melapor. "Karena semakin banyak (yang melapor) semakin bagus, agar bisa menghitung total kerugian pada semua korban." kata AKBP Darman.
 
Atas perbuatannya, pelaku FZ diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 3,5 tahun." kata AKBP Darman
 
 
Sementara itu, FZ saat ditanya mengaku sebelum menjadi reseller investasi bodong ia bekerja menjadi promotor. Ia mengaku ikut menjadi reseller investasi bodong di Lamongan dan uang yang ia kelola disetorkan ke tersangka yang berada di Lamongan.
 
"Awalnya itu ya lancar-lancar saja, tapi bulan Januari tidak ada pencairan," ucap FZ.
 
FZ menambahkan, bahwa para korban yang ikut investasi sangat bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
 
"Kalau reseller di Tuban banyak, ada teman saya juga," ucapnya.
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban pada Selasa (18/01/2022) lalu telah menangkap dan menahan seorang warga Tuban, reseller investasi bodong "Invest Yuks " dari Lamongan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok trading.
 
Tersangka berinisial FZ (23), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh para member-nya.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja, salah satunya dari Kabupaten Tuban
 
 
Dalam melakukan kegiatannya, SB mengaku memiliki 2 orang reseller dari Tuban, yang diketahui berinisial AAAP (22) dan FZ (23).
 
Keduanya, memiliki member yang berbeda, dengan besar investasi yang bervariasi. Namun, salah satu dari reseller tersebut yakni FZ saat ini resmi ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di Mapolres Tuban. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789112757.8106 at start, 1789112758.2346 at end, 0.4239661693573 sec elapsed