News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
Kajari Bojonegoro Beri Hadiah pada JPU yang Usulkan 'Restorative Justice' Kasus Penganiayaan

Kajari Bojonegoro Beri Hadiah pada JPU yang Usulkan 'Restorative Justice' Kasus Penganiayaan

Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH, pada Senin (20/12/2021), memberikan reward atau hadiah berupa satu unit sepeda, kepada Jaksa Lyna Primasari D ST SH MG.
 
Jaksa Lyna Primasari, adalah jaksa yang menangani perkara penganiayaan atas nama terdakwa Mochamad Harianto (35) warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang dihentikan penuntutannya melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), di mana Jaksa Lina adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengusulkan penghentian penuntutan terhadap terdakwa.
 
 
Kajari Bojonegoro Badrut Tamam mengungkapkan bahwa hadiah tersebut diberikan kepada Jaksa Lyna Primasari karena dalam menangani perkara dianggap memiliki kepekaan terhadap hal-hal yang berdampak sosial, sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani benar-benar terwujud, sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
 
"Bonus atau hadiah yang kami berikan kepada JPU ini jangan diartikan lain, semata mata adalah bagaimana Kajari mensupport para JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro agar dalam menangani perkara memiliki kepekaan terhadap hal-hal yang berdampak sosial sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani benar-benar terwujud," kata Kajari.
 
 
Kajari menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) ini bukan semata-mata menghentikan sebuah perkara, tapi pihaknya juga melihat bobot perkara, karena pemidanaan bukanlah tujuan akhir.
 
"Artinya dengan tidak dilakukan pemidanaan akan menghasilkan suatu yang lebih baik. Dari hal tersebut kami memberikan hadiah atau bonus kepada JPU yang mengusulkannya," tutur Kajari Badrut Tamam.
 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (15/12/2021) lalu telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap terdakwa Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), seorang tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Polres Bojongoro sejak tanggal 9 Oktober 2021 karena telah melakukan pemukulan terhadap korban Ahmad Nazir, yang masih tetangga terdakwa.
 
Penghentian penuntutan itu karena pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban dengan terdakwa, yang telah dikaji dan memenuhi berbagai unsur yang dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, melalui usulan Kejari Bojonegoro.
 
 
Selanjutnya pada Rabu (15/12/2021), permohonan Kajari Bojonegoro disetujui dan diapresiasi oleh JAM Pidum Kejaksaan RI serta diperintahkan agar segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mochammad Harianto.
 
Atas persetujuan tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan terdakwa Mochammad Harianto alias Mbah Bondol dari tahanan. (dan/imm)
 
 
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784856193.2325 at start, 1784856194.0993 at end, 0.86677980422974 sec elapsed