News Ticker
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
  • Pengurus ICMI Bojonegoro Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Tidak Semua Modifikasi Melanggar Aturan

Oleh Linda Estiyanti

Beberapa hari terakhir, dunia otomotif Indonesia, termasuk juga di Bojonegoro, gaduh terkait adanya pemberlakuan pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kegaduhan tersebut disampaikan melalui komentar dan protes di media sosial, utamanya facebook, terkait ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24  juta, jika kedapatan melanggar pasal tersebut. Terlebih lagi bahwa dalam pasal 316 (2), disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 277, dikategorikan sebagai kejahatan.

Tanpa melihat substansi dari pasal-pasal tersebut, banyak bikers penggemar modifikasi yang memberikan tanggapan berlebihan atas peraturan ini, selain itu diperparah juga dengan munculnya tulisan dibeberapa media dan media sosial, yang mencantumkan judul, misalnya seperti,  "Memodifikasi Kendaraan Dikategorikan Kejahatan",  "Modifikasi Kendaraan Diancam Pidana Penjara 1 Tahun atau Denda 24 Juta Rupiah", dan lain-lain.

Padahal kalau kita membaca dan mencermati bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut ini bunyi pasal 277 dan pasal 316 (2), UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 277 :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipekereta gandengankereta tempelandan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 316

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

Jadi, tidak semua jenis modifikasi kendaraan bermotor dikategorikan melanggar aturan dan dianggap sebagai tindak pidana atau kejahatan.

Modifikasi yang dimaksud melanggar adalah memodifikasi yang dilakukan secara ekstrim sehingga merubah tipe berupa dimensimesin dan kemampuan atau daya angkut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahhim, SH MH SIK, kepada wartawan BBC (beritabojonegoro.com) menjelaskan beberapa hal terkait moodifikasi kendaraan bermotor.

Hal utama yang perlu diperhatikan para modifikator, ketika hendak melakukan modifikasi antara lain, 1. Dimensi Kendaraan; 2. Mesin; 3. Power Kendaraan; 4. Ban; 5. Lampu Tambahan; 6. Knalpot Harus Standart dan 7. Warna.

Persyaratan teknis sebagaimana tersebut diatas, di atur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat", jelas Anggi.

Lebih lanjut Anggi Saputra menjelaskan bahwa, jika ada kendaraan yang akan dimodifikasi yang nantinya menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan atau daya angkut, maka :

  1. Modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Agen Pemegang Merk  (APM) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada Kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Masih menurut Anggi, UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, bukanlah aturan baru. Sudah diundangkan sejak tahun 2009 dan efetif berlaku mulai tahun 2010. Seharusnya semua pengendara yang telah memiliki SIM sudah tahu dan paham tentang aturan ini.

Yang terakhir, Anggi menjelaskan bahwa aturan pada UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan tersebut dibuat demi keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. (lyn/moha)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784684420.5745 at start, 1784684421.9316 at end, 1.3570351600647 sec elapsed