Bupati Blora Izinkan Sekolah Kembali Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Selasa, 10 Agustus 2021 20:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama jajaran Forkopimda Blora, pada Selasa (10/08/2021) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk memusyawarahkan perencanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Blora.
Dalam rapat tersebut, Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali PTM di sekolah secara terbatas.
Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rakor juga dihadiri Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST MM, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK dan SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA dan SMK, serta perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Blora.
“Setelah mendengarkan masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas . Untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” tutur Bupati Arief Rohman.
Menurutnya hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 tertanggal 9 Agustus 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Dan tadi telah disepakati bersama dalam forum. Kita tetap mengutamakan agar protokol kesehatan tetap diperhatikan,” kata Bupati.
Bupati Blora Arief Rohman saat pimpin Rakor) rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kabupaten Blora. Selasa (10/08/2021) (istimewa)
Disinggung tentang kapan dimulainya PTM terbatas ini, pihaknya mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah.
“Besok kan libur, jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin minggu depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya. Karena ini juga butuh izin dari orangtua murid. Jadi kita perbolehkan PTM Terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” kata Bupati.
Untuk teknisnya menurut Bupati akan diatur lebih lanjut lewat SE Bupati dan pihaknya meminta masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid.
“Jangan lupa tetap jaga protokol kesehatan ya, jangan sampai PTM terbatas ini menimbulkan klaster kasus baru,” kata Bupati.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti SH MSi, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo SSTP MA, menyampaikan bahwa dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.
Menurutnya, untuk level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sementara bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB bisa sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Karena Blora masuk level 3 maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan Instruksi Mendagri tersebut," kata Bondan Arsiyanti. (teg/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo