News Ticker
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 20 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Bahas Pembangunan Pasar Kota, Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Penuntasan Relokasi Pedagang ke Pasar Wisata
  • Diplomasi Kuliner Bupati Arief Rohman, Lontong Opor Pak Pangat Ngloram Pikat Sekjen Kementerian ESDM
  • Bahaya Mengonsumsi Mi Instan Mentah Bagi Pencernaan, Berisiko Picu Penyakit Kronis
  • Perkuat Swasembada Gula Nasional, Pemprov Jawa Timur Targetkan Pengembangan Puluhan Ribu Hektare Lahan Tebu
  • Dukung Geopark Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Lepas Ratusan Peserta Pembekalan Pariwisata Berkelanjutan
  • Bupati Setyo Wahono Minta Lima Kepala Desa PAW Segera Tancap Gas Bangun Desa
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Pemotor di Balen, Bojonegoro Meninggal di Rumah Sakit
  • 19 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 19 Juli 2026
  • Jangan Lewatkan! Nanti Malam Komunitas Dangdut Bojonegoro Siap Goyang Panggung Pantes Budal 7 di Stadion
  • Pemkab Bojonegoro Percepat Pembangunan Waduk dan Jaringan Irigasi Lintas Kecamatan
  • Fakta Kesehatan dan Tips Konsumsi MSG yang Aman
  • Kawal Kualitas Tembakau, Pemkab Bojonegoro Monitoring Dropping Pupuk NPK Non-Subsidi
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

Kapolri Terbitkan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: SE/6/X/2015, tertanggal: 8 Oktober 2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Kapolri mengatakan, surat edaran itu merupakan penegasan dari KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Diharapkan, dengan Surat Edaran itu, membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu, serta akan memberikan efek jera bagi kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung-jawab.

Apa yang dimaksud Hate Speech?

Menurut surat edaran tersebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik dan pamflet.

Berikut ini kutipan Surat Edaran Kapolri, Nomor: SE/6/X/2015, tertanggal: 8 Oktober 2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

============================================================

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MARKAS BESAR

 

SURAT EDARAN

Nomor: SE/06/X/2015

tentang

PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

                        

1.
Rujukan:
 
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
 
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
 
c.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
d.
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
 
e.
 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Sipil dan Politik;
 
f.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
 
g.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
 
h.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
 
i.
 
 
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
j.
 
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
 
 
 
2
 
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
 
a.
 
 
bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia (HAM);
 
b.
 
 
bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia;
 
c.
 
 
 
bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian;
 
d.
 
 
bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini;
 
e.
 
 
 
 
 
bahwa pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut;
 
f.
 
 
bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
 
 
1.
Penghinaan;
 
 
2.
pencemaran nama baik;
 
 
3.
penistaan;
 
 
4.
perbuatan tidak menyenangkan;
 
 
5.
memprovokasi;
 
 
6.
menghasut;
 
 
7.
penyebaran berita bohong;
 
 
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
 
g.
 
 
bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
 
 
1.
suku;
 
 
2.
agama;
 
 
3.
aliran keagamaan;
 
 
4.
keyakinan/kepercayaan;
 
 
5.
ras;
 
 
6.
antar golongan;
 
 
7.
warna kulit;
 
 
8.
etnis;
 
 
9.
gender;
 
 
10.
kaum difabel (cacat);
 
 
11.
orientasi seksual;
 
h.
 
bahwa ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
 
 
1.
dalam orasi kegiatan kampanye;
 
 
2.
spanduk atau banner;
 
 
3.
jejaring media sosial;
 
 
4.
penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi);
 
 
5.
ceramah keagamaan;
 
 
6.
media masa cetak maupun elektronik;
 
 
7.
pamflet;
 
i.
 
 
 
 
bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.
3
 
 
 
Berkenaan dengan uraian pada angka 2 di atas, diberitahukan/dipermaklumkan bahwa untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial yang meluas diperlukan langkah-langkah penanganannya, sebagai berikut:
 
a
melakukan tindakan preventif sebagai berikut:
 
 
1)
 
setiap anggota Polri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang timbul di masyarakat;
 
 
2)
 
 
 
melalui pemahaman atas bentuk-bentuk ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya maka personil Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian;
 
 
3)
 
 
setiap anggota Polri agar melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
 
 
4)
 
 
setiap anggota Polri agar melaporkan kepada pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
 
 
5)
kepada para Kasatwil agar melakukan kegiatan:
 
 
 
a)
 
 
 
mengefektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi real di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detection;
 
 
 
b)
 
 
mengedepankan fungsi binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi;
 
 
 
c)
 
 
mengedepankan fungsi binmas untuk melakukan kerja sama yang konstruktif dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian;
 
 
 
d)
 
apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan:
 
 
 
 
(1)
 
memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
 
 
 
 
(2)
 
melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
 
 
 
 
(3)
 
mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;
 
 
 
 
(4)
mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan
 
 
 
 
(5)
 
memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
 
b
 
 
apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui:
 
 
1)
 
penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan:
 
 
 
a)
Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:
 
 
 
 
“Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah."
 
 
 
b)
Pasal 157 KUHP, yang berbunyi:
 
 
 
 
(1)
 
 
 
 
 
 
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
 
 
 
(2)
 
 
 
 
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.”
 
 
 
c)
Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
 
 
 
 
(1)
 
 
 
 
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
 
 
 
(2)
 
 
 
 
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang di­siarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
 
 
 
(3)
 
 
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.“
 
 
 
d)
Pasal 311 KUHP, yang berbunyi:
 
 
 
 
(1)
 
 
 
 
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia di­ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
 
 
 
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat di­jatuhkan.”
 
 
 
e)
 
Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 28:
 
 
 
 
(1)
 
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
 
 
 
(2)
 
 
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
 
 
 
 
Pasal 45 ayat (2):
 
 
 
 
(2)
 
 
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
 
 
 
f)
 
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 16:
 
 
 
 
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
 
 
2)
 
Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada:
 
 
 
a)
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan
 
 
 
b)
 
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
 
 
 
 
 
4.
Demikian untuk menjadi maklum.

 

 

Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal   : 8 Oktober 2015
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 
Ditanda-tangani
 
Drs. BADRODIN HAITI
JENDERAL POLISI
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784687586.9856 at start, 1784687588.4393 at end, 1.4537768363953 sec elapsed