News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
Tidak Ada Seminggu, Kepolisian Ringkus 4 Penjahat

Siaran Pers Kasus Kriminal Polres Bojonegoro

Tidak Ada Seminggu, Kepolisian Ringkus 4 Penjahat

 

Oleh Angga Reza

Bojonegoro Kota – Kepolisian Resor Bojonegoro menggelar siaran pers di halaman Mapolres pagi tadi, Senin (15/01/2018) mengenai tiga kasus kriminal yang berhasil mereka pecahkan pekan lalu. Ketiganya adalah kasus pencurian motor di Purwosari, pencabulan di kos-kosan dalam kota dan pencurian baterai tower BTS. Untuk kasus terakhir 2 tersangka berhasil dibekuk, sementara dua kasus lainnya masing-masing 1 pelaku.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo mengatakan, total empat tersangka yang sudah diamankan dari semua kasus itu. “Khusus untuk kasus pencurian batterai tower masih ada 3 tersangka yang dalam buron atau DPO,” terangnya di hadapan awak media.

 

Secara rinci Kompol Dodon menjelaskan, kasus pencurian motor terjadi di wilayah RPH Kuniran Kecamatan Purwosari pada Kamis (11/01/2018) lalu oleh ST (24). ST (24) mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena dorongan kebutuhan materi. Motor curian hendak digadaikan untuk modal pergi ke Papua. ST terancam bui paling lama 7 tahun sesuai pasa 363 KUHP.

Sejumlah barang berupa satu sepeda motor Vega R Yamaha Nopol S 3161 CM beserta STNK berhasil diamankan. “Pelaku melakukannya tanpa membawa alat, dia hanya dengan menyambungkan kabel yang ada di belakang tempat kunci,” ujar Wakapolres.

Baca Seorang Pelaku Curanmor di Purwosari Diamankan Polisi

 

Untuk kasus kejahatan pencabulan anak di bawah umur, terjadi pada bulan November tahun lalu. Pemuda bernama GAI (24) ditangkap petugas pada Jumat (12/01/2017) di rumahnya turut Kecamatan Dander. Kepada petugas GAI mengakui perbuatannya. Dia juga berkilah bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya GAI diancam maksimal 15 tahun kurungan sesuai pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diperbarui UU nomor 35 tahun 2014.

Baca Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Dander Diamankan Polisi

 

Sementara untuk kasus terakhir, pencurian batterai tower, kepolisian masih terus melakukan usaha pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang kabur.

Dari keterangan 2 pelaku yang sudah berhasil dibekuk, pencurian dilakukan dengan menggunting gembok pengaman batterai. “Ancamannya 7 tahun penjara, pasal 363 KUHP,” ujar Wakapolres. (ang/moha)

Baca Tim Panther Polres Bojonegoro Berhasil Bekuk Spesialis Pembobol Batterai Tower BTS. 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790809368.5633 at start, 1790809369.0263 at end, 0.46293807029724 sec elapsed