News Ticker
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Dander Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Dander Ditangkap Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, berhasil mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial GAI bin SGA (24), warga Desa Gempol Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain SH, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, terjadi pada Selasa (07/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB, di tempat kos-kosan di jalan Untung Suropati, di belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku telah melakukan bujuk-rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mau dipersetubuhi.” jelas kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban tidak langaung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan baru pada Rabu (20/12/2017) lalu, korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

“Orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu,” imbuh Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, petugas mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander,” lanjut kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkas Kapolres. (red/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790809401.7213 at start, 1790809403.3903 at end, 1.6689808368683 sec elapsed