News Ticker
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
  • Cuaca Bojonegoro Rabu 30 September 2026
  • Pemkab Bojonegoro Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Ahli Waris Satlinmas Pacul Terima Santunan Kematian
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 September 2026
  • Batik Obor Sewu Khas Bojonegoro, Refleksi Ajaran Luhur Masyarakat Samin
  • Seorang Pria asal Tuban Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro dan ORADO Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI
  • 28 September dalam Catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 28 September 2026
  • Nauval Rasyaad, Siswa Bojonegoro Peraih Medali Perunggu di OSN 2026
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Pelantikan Perangka Desa

Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Biaya pelantikan perangkat desa yang baru terpilih dalam seleksi pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro, tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito SSos MM, pada Selasa (14/11/2017) siang.

Menurut Djoko, biaya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, khususnya pada Pasal 18, bahwa Biaya pelaksanaan pengisian Perangkat Desa bersumber dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

“Untuk biaya pelantikan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes,” terang Djoko.,

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegor juga sudah membuat surat kepada Camat, Kepala Desa dan Tim Desa, yang isinya menegaskan bahwa calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya.

“Biaya pelantikan tidak boleh dibebankan kepada calon dan harus dilaksanakan secara sederhana. Salah satu bunyi suratnya seperti itu mas” ungkap Djoko.

Jika ada yang memungut, baik itu pihak desa ataupun tim desa, maka itu dapat dikategorikan pungli.

“Kalau masih ada yang memungut biaya pelantikan dapat dikategorikan pungli,  karena tidak ada landasan hukumnya.” tegas Djoko.

Senada yang disampaikan Djoko Lukito, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari MSi, ketika diminta konfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (14/11/2017) malam juga menegaskan, calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya pelantikan.

“Biaya pelantikan calon perangkat desa tidak  boleh dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik,” tegas Djumari.

 

Sementara itu, sejak usai dilaksanakan ujian tulis perangkat desa secara serentak beberapa waktu lalu, Polres Bojonegoro juga sudah membuka Posko Pengaduan Perangkat Desa, dimana salah satu poin yang dapat dilaporkan adalah bagi peserta yang lolos seleksi, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum panitia tim desa atau siapapun itu, agar melaporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro

Baca: Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan, Seleksi Perangkat Desa

Kepada awak media ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, sekali lagi menegaskan bahwa memungut biaya pelantikan perangkat desa tidak memiliki landasan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

Mengenai konstruksi hukumnya, lanjut Kapolres, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.

“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya

Selain itu, pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” tegas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790828725.0351 at start, 1790828725.421 at end, 0.38586616516113 sec elapsed