News Ticker
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 7 Agustus 2026
  • Kemenag Siapkan 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah, Bisa Diunduh Secara Digital
  • Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Insentif Khusus
  • Kecelakaan di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka Berat
Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Pelantikan Perangka Desa

Biaya Pelantikan Dilarang Dibebankan Pada Perangkat Desa Yang Akan Dilantik

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Biaya pelantikan perangkat desa yang baru terpilih dalam seleksi pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro, tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito SSos MM, pada Selasa (14/11/2017) siang.

Menurut Djoko, biaya pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, khususnya pada Pasal 18, bahwa Biaya pelaksanaan pengisian Perangkat Desa bersumber dari APBDesa dan APBD Kabupaten.

“Untuk biaya pelantikan menggunakan dana yang bersumber dari APBDes,” terang Djoko.,

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan bahwa Pemkab Bojonegor juga sudah membuat surat kepada Camat, Kepala Desa dan Tim Desa, yang isinya menegaskan bahwa calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya.

“Biaya pelantikan tidak boleh dibebankan kepada calon dan harus dilaksanakan secara sederhana. Salah satu bunyi suratnya seperti itu mas” ungkap Djoko.

Jika ada yang memungut, baik itu pihak desa ataupun tim desa, maka itu dapat dikategorikan pungli.

“Kalau masih ada yang memungut biaya pelantikan dapat dikategorikan pungli,  karena tidak ada landasan hukumnya.” tegas Djoko.

Senada yang disampaikan Djoko Lukito, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari MSi, ketika diminta konfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (14/11/2017) malam juga menegaskan, calon perangkat desa yang akan dilantik tidak boleh dipungut biaya pelantikan.

“Biaya pelantikan calon perangkat desa tidak  boleh dibebankan kepada calon perangkat desa yang akan dilantik,” tegas Djumari.

 

Sementara itu, sejak usai dilaksanakan ujian tulis perangkat desa secara serentak beberapa waktu lalu, Polres Bojonegoro juga sudah membuka Posko Pengaduan Perangkat Desa, dimana salah satu poin yang dapat dilaporkan adalah bagi peserta yang lolos seleksi, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum panitia tim desa atau siapapun itu, agar melaporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro

Baca: Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan, Seleksi Perangkat Desa

Kepada awak media ini Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, sekali lagi menegaskan bahwa memungut biaya pelantikan perangkat desa tidak memiliki landasan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungli.

Mengenai konstruksi hukumnya, lanjut Kapolres, pungli ini terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.

“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya

Selain itu, pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 423 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Mereka ini yang diminta pungli tidak perlu takut untuk melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” tegas Kapolres. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786261228.0053 at start, 1786261229.2683 at end, 1.2630789279938 sec elapsed