News Ticker
  • Tabrak Lari, Pemotor Asal Sumenep Meninggal Dunia di Jalan Raya Balen, Bojonegoro
  • Matangkan Gagasan Pendidikan Khas Daerah, Dewan Pendidikan Bojonegoro Kunker ke DIY
  • Film Verity, Thriller Erotis yang Kurang Menegangkan
  • Sambut HUT ke-81 Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Bebaskan Denda PKB dan Beri Keringanan Bagi Buruh hingga Ojol
  • 16 Pendonor Darah Bojonegoro Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim
  • 3 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 3 Oktober 2026
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kanor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri Muawanan binti Wakijan (52), pada Selasa (12/09/2017) pagi ini oleh penyidik Polsek Kanor diperiksakan kejiwaannya di dokter jiwa RSUD Bojonegoro.

Sementara pada Senin (11/09/2017) kemarin, penyidik Polsek Kanor bersama pihak keluarga dan kepala desa setempat, berupaya mendapatkan rekam medis  pelaku MA, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu, mengingat sebelumnya pelaku pernah menjalani rawat inap di RSJ Kalitidu.

“Pada tahun 2013 lalu, pelaku pernah menjalani rawat inap selama tujuh hari di RSJ Kalitidu,” ungkap AKP Imam Khanafi SH Kapolsek Kanor, Selasa (12/09/2017) pagi.

AKP Imam Khanafi menuturkan bahwa mulai hari ini pelaku MA, akan menjalani serangkaian tes kejiwaan dan untuk itu pelaku harus rawat inap di RSUD Bojonegoro.

“Pagi tadi saya bersama anggota dan mantri Puskesmas Kanor bagian kejiwaan membawa pelaku ke  RSUD Bojonegoro, untuk menjalani tes kejiwaan,” terang AKP Imam Khanafi.

AKP Imam Khanafi menambahkan bahwa untuk pengamanan terhadap pelaku selama rawat inap guna menjalani serangkaian pemeriksaan tersebut, Kapolsek telah memerintahkan anggotanya untuk piket bergantian di RSUD Bojonegoro.

“Untuk pengamanan telah kami tugaskan anggota Polsek Kanor untuk piket  di RSUD Bojonegoro  secara bergantian.” terang AKP Imam Khanafi.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku tersebut mengungkapkan, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pemaaf menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.” terang Kapolres.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang atau pelakunya (subjektif).

“Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Kemudian, pada Pasal 44 ayat (2) KUHP, berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman.” jelas Kapolres.

Namun demikian, dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka atau terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung-jawab, diantaranya gangguan kejiwaan. “Hukuman tersebut harus disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan.” imbuh Kapolres.

Dalam kasus MA tersebut diatas, berkenaan dengan kondisi kejiwaan tersangka, nantinya hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Namun penyidik dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa.” pungkas Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB,  seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Baca: Diduga Gangguan Jiwa Seorang Pemuda Gorok Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Tewas

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (red/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791035726.5334 at start, 1791035727.0624 at end, 0.52904391288757 sec elapsed