News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU Kejari Bojonegoro

Pelimpahan Tahap Kedua

Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU Kejari Bojonegoro

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (29/05/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu, mengamankan seorang berinisial RP (28) warga Desa Palembon Kecamatan Kanor, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukakannya  di konter HP miliknya di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), anggota penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pagi tadi, melimpahhkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap kedua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca: Polres Bojonegoro Tangkap Warga Kanor, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasubbag Humas polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap putirnya sebanyak tiga kali, yang pertama pada bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB, yang kedua pada bulan Oktober tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB dan yang ketiga pada bulan April tahun 2015, sekira pukul 20.00 WIB.

“Lokasi persetubuhan tersebut semuanya dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Samberan Kecamatan Kanor,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Masih menurut Kasubbag Humas, tersangka telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 29 Mei 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan kedua tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi.  (inc/imm)

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790965131.7172 at start, 1790965132.289 at end, 0.57182502746582 sec elapsed