News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Berkas Perkara Lengkap, Bandar Pinggiran Judi Erek-Erek di Ngasem Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Berkas Perkara Lengkap, Bandar Pinggiran Judi Erek-Erek di Ngasem Dilimpahkan ke JPU

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoero dan menjalani penahanan selama 57 hari di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna, berkas perkara bandar pinggiran judi erek-erek di Ngasem dinyatakan P21 atau telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, pada Selasa (18/07/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Adapun identitas tersangka bandar pinggiran tersebut yaitu berinisial DS (57) warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Reskrim pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekira pukul 23.15 WIB saat sedang asyik bermain judi jenis erek-erek, di pekarangan warga turut Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro bersama dua orang pelaku lainnya yang berinisial PN (47), bertindak selaku bandar, warga Desa Butoh Kecamatan Ngasem dan KTN (39), bertindak selaku penombok, warga Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan berkasnya terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.

Baca: Polres Bojonegoro Amankan Tiga orang Warga Ngasem Yang Kedapatan Bermain Judi Erek-Erek

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang buktinya kepada JPU, setelah anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menerima pemberitahuan dari JPU Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, bahwa berkas dinyatakan lengkap, sehingga sebelum massa penahanannya habis yaitu selama 60 hari harus segera dilimpahkan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sebelum habis massa penahannya, penyidik langsung melimpahkan ke JPU," ungkap Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas menambahkan, bahwa pelaku DS (57) ditangkap petugas bersama dua orang rekannya, yaitu PN (47) dan KTN (39), namun karena peran masing-masing pelaku berbeda, maka berkas perkaranya di pisah.  Pelaku DS (57) bertindak selaku penombok dan bandar pinggiran, sedangkan pelaku PN (47) dan KTN (39), hanya bertindak sebagai penombok.

“Pelaku DS (57), disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790968101.4269 at start, 1790968102.7161 at end, 1.2891929149628 sec elapsed