News Ticker
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu, Warga Gayam Diduga Pelaku Hate Speech

Kapolsek Gayam Berinisiatif Amankan Dulu, Warga Gayam Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi telah menjemput dan mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook, terhadap warga Kota Bekasi.

Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa sebelum ada laporan tertulis dan permintaan dari jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, dirinya telah berinisiatif mengamankan BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro tersebut, yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech tersebut. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah BI melarikan diri.

“Selain itu, sekaligus guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan dapat menimpa pada pelaku,” terang Kapolsek.

Baca: Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Baca Juga: Inilah Kronologi Penangkapan Warga Gayam, Diduga Pelaku Hate Speech

Kapolsek menambahkan, bahwa setelah tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian tersebut serta setelah diketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku BI.

Setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, Kapolsek Gayam bersama anggota segera mengamankan pelaku ke Mapolsek Gayam.

“Setelah kami amankan, barulah kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan selanjutnya Sat Reskrim Polres Bojonegoro berkoordinasi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi.” terang AKP Wiwin Rusli SH.

Masih menurut Kapolsek, meskipun belum ada laporan tertulis maupun permintaan dari jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya menganggap bahwa postingan yang dilakukan oleh pelaku di Facebook tersebut, telah memenuhi unsur melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

“Cepat atau lambat, kami duga pasti akan ada laporan tertulis, mengingat komentar warga Bekasi yang merasa tersinggung, menuntut agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kapolsek.

Dan dugaan Kapolsek Gayam tersebut  tidak lama berselang telah terbukti, bahwa pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 13.00 WIB siang, seorang warga Kota Bekasi, Suherman Haramaen (44), alamat Kampung Pengarengan RT 013 RW 006 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, melaporkan BI ke Pores Metro Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017, atas dugaan pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial.

Selanjutnya, setelah diketahui adanya laporan tertulis tersebut, Kapolsek secara intens berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan didapati informasi bahwa anggota jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro.

“Guna mempercepat proses penyerahan pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku kami bawa ke Mapolres Bojonegoro,” ucap Kapolsek.

Dan pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro. Selanjutnya pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784911869.9402 at start, 1784911870.4348 at end, 0.49458312988281 sec elapsed