News Ticker
  • Pemprov Jatim Raih Terbaik I IHYA 2026, Khofifah Dorong UMKM Jadi Lokomotif Halal Global
  • 27 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 September 202
  • Ulasan Film Agensi Rumah Tangga, tentang Privilese dan Pemberdayaan Perempuan
  • Misi Dagang Pemprov Jatim dengan Arab Saudi Catat Potensi Transaksi Rp6,7 Triliun
  • Dinamika Perubahan Iklim Melonjak, BPBD Bojonegoro Dorong Tata Kelola Kebencanaan Responsif dan Kolaboratif
  • Tekan Risiko Kematian Pasien Darurat, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Donor Darah Bagi ASN dan Pelajar
  • 26 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Cuaca Bojonegoro 26 September 2026
  • Jangan Lewatkan Keseruan Festival Ledre 2026 di Purwosari Bojonegoro
  • DPRD Bojonegoro Bahas 5 Raperda Strategis, Soroti Aturan Pilkades 2027 Hingga RPIK 2044
  • BPBD Bojonegoro Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 74 Desa Terdampak Kekeringan
  • Kebakaran Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro, Kerugian Capai Rp 60 Juta
  • Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda di DPRD, Bupati Setyo Wahono Minta RPIK Dorong Transformasi Ekonomi Non-Migas
  • Respon Cepat Laporan Warga, Dinsos Bojonegoro dan LMI Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas di Baureno
  • Tabrakan Motor di Sukosewu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • 25 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiran Cuaca 25 September 2026
  • Ribuan Warga Bojonegoro Semarakkan Jalan Sehat Haornas 2026
  • Tingkatkan Kompetensi, Guru SD-SMP di Bojonegoro Dilatih Internet of Things Digital 5.0
  • Resmi Beroperasi, TPS 3R Srawung Makmur Desa Trucuk Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi Warga
  • Penyakit Jantung dan Stroke Serap Anggaran BPJS Hingga Rp23 Triliun, PERKI Dorong Penguatan Deteksi Dini
  • 6 ASN Purnatugas Bojonegoro Terima SK Pensiun
  • 24 Daerah di Jawa Timur Darurat Kekeringan
Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Polres Metro Bekasi Jemput Warga Bojonegoro Diduga Pelaku Hate Speech

Oleh imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (28/06/2017), sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi, menjemput BI (24) warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, yang kesehariannya bekerja disalah satu perusahaan di Bekasi, karena diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

Sebelumnya, sejak Selasa (27/06/17) sekira pukul 10.00 WIB pagi, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gayam yang selanjutnya pada Selasa (27/06/17) sekira pukul 22.00 WIB malam, pelaku di bawa ke Mapolres Bojonegoro.

Penangkapan dan penjemputan tersebut sehubungan adanya laporan yang diterima Polres Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/608A/375-SPKT/K/VI/2017/SPKT/Restro Bekasi, tertanggal 27 Juni 2017.

Saat ini, pelaku telah dibawa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula saat tim Cyber Troopers Polres Bojonegoro yang sedang melaksanakan patroli di dunia maya, pada Selasa (27/06/17) pagi mendapati postingan di Facebook, yang berisikan hate speech atau penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian.

“Setelah dilakukan penelusuran, didapati bahwa pemilik akun tersebut diketahui warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.” ungkap AKP Sujarwanto SH.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dalam temuan tersebut, BI didapati telah berkomentar di salah satu grup Facebook lowongan pekerjaan, yang berisikan penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian terhadap warga Kota Bekasi, sehingga komentar tersebut menjadi viral dan membuat heboh warga Kota Bekasi. Tidak hanya itu, bahkan tokoh masyarakat Bekasi berencana melakukan demo pada tanggal 3 Juli 2017, guna menuntut pelaku agar segera di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tim cyber troopers Polres Bojonegoro segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gayam untuk menyelidiki keberadaan BI dan setelah diketahui BI sedang berada di rumahnya, di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, oleh anggota Polsek Gayam, BI segera diamankan di Mapolsek Gayam.

“Kemudian Kapolsek Gayam berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari hasil  koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, diperoleh informasi bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi akan menjemput pelaku ke Bojonegoro. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan perjalanan menuju ke Bojonegoro, pada Selasa (27/06/2017) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Kapolsek Gayam, pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna memudahkan proses penyerahan pelaku.

Masih menurut Kasat Reskrim,  pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 00.00 WIB, 3 (tiga) orang anggota dari Sat Reskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin oleh Aiptu Teguh tiba di Mapolres Bojonegoro dan setelah dibuat berita acara serah terima, pelaku diserahkan dan langsung dibawa petugas ke Polres Bekasi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap warga Kecamatan Gayam, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan rasa kebencian melalui media sosial Facebook.

"Kita hanya membantu mengamankan pelaku saja, selebihnya penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta” imbuh Kapolres

Melalui media ini, Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga masyarakat Bojonegoro khususnya, agar santun dalam bermedia sosial. Sehingga, permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersosial media. Santun dan smart dalam menggunakan media sosial adalah bekal kita semua terhindar dari permasalahan seperti ini," pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790534047.6006 at start, 1790534048.5431 at end, 0.94249701499939 sec elapsed