News Ticker
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
Pelaku Persetubuhan di Sumberrejo Diduga Telah Merencanakan Perbuatannya dan Berupaya Agar Korban Tidak Hamil

Pelaku Persetubuhan di Sumberrejo Diduga Telah Merencanakan Perbuatannya dan Berupaya Agar Korban Tidak Hamil

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, dimana berdasarkan pengakuannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali dan korban saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan, diduga korban telah merencanakan perbuatannya.

Dugaan tersebut didasarkan adanya fakta, bahwa setelah melakukan perbutan persetebuhan tersebut, tersangka berupaya agar korban tidak hamil dengan cara memberikan obat berupa pil yang diduga obat anti hamil (pil kontrasepsi), berikut petunjuk tentang cara minum obat yang ditulis tersangka pada secarik kertas, yang diberikan kepada korban.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dibeli dari salah satu toko obat yang berada di dalam Kota Bojonegoro,” terang AKP Mashadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak bilang pada ibunya, yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban dan setelah tersangka melakukan persetubuhan, tersangka mengancam lagi korban, bahwa jika korban bilang pada orang lain, maka korban akan dibunuh oleh  tersangka.

 Setelah melakukan persetubuhan yang pertama, pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang hampir sama tersangka kembali melakukan perbuatannya pada korban untuk yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun, namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

Baca: Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786329922.7271 at start, 1786329923.3944 at end, 0.6672899723053 sec elapsed