News Ticker
  • Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Kanker Serviks, DWP Bojonegoro Siapkan Program Vaksinasi HPV Terjangkau
  • Defisit Kalori Tanpa Karbohidrat Berisiko Pusing dan Lemas, Pakar Gizi Ingatkan Pentingnya Asupan Glukosa untuk Otak
  • Akses Jalan 11 Dusun Jadi Tumpuan, Pemdes Napis Harapkan Bantuan Jembatan dari Pemkab Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong BUMDes Napis Jadi Off-Taker Hasil Tani dan Opsi Pemekaran Desa
  • TP PKK Bojonegoro Gelar Workshop Optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok, Upaya Lindungi Keluarga dari Asap Rokok dan Vape
  • 2 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 2 Oktober 2026
  • 3 Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 170 Juta
  • 113 Pejabat ASN Pemkab Bojonegoro Dilantik, Bupati Setyo Wahono Tekankan Pentingnya Adab
  • KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penataan Area Depan Stasiun Bojonegoro untuk Kenyamanan Pelanggan
  • Warga Kurang Mampu di Cengkir Kepohbaru Rasakan Manfaat Bantuan Listrik Gratis Pemkab Bojonegoro
  • Mtq Kabupaten Bojonegoro Diikuti 250 Peserta, Jadi Wadah Pembinaan Generasi Qurani
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 Oktober 2026
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 01 Oktober 2026
  • 01 Oktober dalam Sejarah
  • Polisi Buru Dua Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Depan Balai Desa Trenggulunan Ngasem Bojonegoro
  • Bayar PBB Pakai Sampah, Cantika Wahono: Bank Sampah Desa Sudu Bisa Jadi Percontohan Bojonegoro
  • Kebakaran Hutan di Kalitidu Bojonegoro Nyaris Ludeskan Bangunan Sekolah, Api Berjarak 10 Meter
  • Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro dan PT Shou Fong Lastindo Buka 3.000 Lowongan Kerja
  • Sepeda Motor Milik Warga Trucuk, Terbakar di Jalan Raya Margomulyo, Balen, Bojonegoro
  • Edukasi Jurnalistik Era Digital, RPS Gelar Mobil Jurnalisme di SMK Mambail Futuh Tuban
  • Angka Kasus Stroke Usia Muda Melonjak Hampir Dua Lipat, Begini Menurut Ahli
  • 30 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Bojonegoro Bekali Para Sekdes
Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan seorang pria berinisial MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan korban yang saat ini baru berusia 15 tahun, diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bojonegoro, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, penahanan pelaku bermula dari adanya laporan SM (40) orang tua korban, yang masih tetangga pelaku, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/186/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 03 Juni 2017.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.” ungkap AKP Mashadi, Minggu (11/06/2017) pagi.

Selanjutnya, lanjut AKP Mashadi, pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, memanggil pelaku MMD bin SMD (42), guna dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali dan saat ini korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” lanjut kasubbag Humas.

Masih menurut AKP Mashadi, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

“Saat itu tersangka sambil berkata, jangan bilang ibumu!, setelah itu, tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban," terang AKP Mashadi mengutip keterangan saksi korban.

Setelah tersangka melakukan persetubuhan tersebut, tersangka mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau kamu bilang siapa-siapa, tak bunuh!,” lanjut AKP Mashadi.

Setelah melakukan persetubuhan yang pertama, rupa-rupanya perbuatan tersangka tidak hanya sampai disitu saja. Pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang hampir sama dengan peristiwa persetubuhan yang pertama, dimana saat itu korban sedang melihat televisi di rumahnya, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun.

“Namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi ketika dihubungi melalui sambungan seluler pada Minggu (11/06/2017) pagi, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku persetubuahan terhadap anak dibawah umur.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790986613.7054 at start, 1790986613.9861 at end, 0.28075885772705 sec elapsed