News Ticker
  • 10 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Agustus 2026
  • Jumlah Penumpang Stasiun Bojonegoro Naik 8 Persen, Puluhan Ribu Orang Gunakan Layanan KA Selama Juli 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Malam Festival Ayam Panggang Ledok Kulon
  • Studi Terbaru Ungkap Kaitan Pola Makan Tinggi Lemak dengan Risiko Kanker Usus
  • Komunitas Arisan Sampah Mapak di Bojonegoro Gelar Kampanye Pilah Sampah dan Kreasi Daur Ulang Botol
  • Jelang Pembukaan Kembali, Perhutani dan Pemdes Deling Matangkan Persiapan Wisata Negeri Atas Angin
  • Pemkab Bojonegoro dan DPRD Sepakati Struktur Anggaran Perubahan 2026 Senilai Triliunan Rupiah
  • Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya Turun Langsung Cek Jalur dan Fasilitas Stasiun Bojonegoro
  • 09 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 Agustus 2026
  • Kementerian Agama Raih Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics
  • Panduan Aman Mengonsumsi Psyllium Husk untuk Bantu Lancarkan Pencernaan
  • Pemprov Jatim Salurkan Tali Asih untuk Keluarga Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan
  • Dukung Produktivitas Petani, Pemkab Bojonegoro Salurkan 526 Ton Pupuk NPK Tembakau
  • 8 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 8 Agustus 2026
  • Investasi Ratusan Juta, Gen Z di Bojonegoro Ini Serius Tekuni Budidaya Buah Melon
  • Tingkat Kesadaran Meningkat, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal di Ngraho Bojonegoro
  • Duta Genre Bojonegoro Diharapkan Jadi Garda Terdepan Edukasi Teman Sebaya
  • Ariezta dan Zahra Terpilih Jadi Duta Genre Bojonegoro 2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Khusus Ojol Hingga Buruh
  • Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, Ratusan Remaja di Sekitar Blok Cepu Dibekali Edukasi Kesehatan Reproduksi
  • 7 Agustus dalam Sejarah
Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

Setubuhi Gadis Diawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Sumberrejo Dibekuk Polisi

*Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro Kota - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan seorang pria berinisial MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan korban yang saat ini baru berusia 15 tahun, diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bojonegoro, telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, penahanan pelaku bermula dari adanya laporan SM (40) orang tua korban, yang masih tetangga pelaku, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/186/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 03 Juni 2017.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.” ungkap AKP Mashadi, Minggu (11/06/2017) pagi.

Selanjutnya, lanjut AKP Mashadi, pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, memanggil pelaku MMD bin SMD (42), guna dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali dan saat ini korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” lanjut kasubbag Humas.

Masih menurut AKP Mashadi, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari Jumat (07/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

“Saat itu tersangka sambil berkata, jangan bilang ibumu!, setelah itu, tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban," terang AKP Mashadi mengutip keterangan saksi korban.

Setelah tersangka melakukan persetubuhan tersebut, tersangka mengancam korban dengan kata-kata, “Kalau kamu bilang siapa-siapa, tak bunuh!,” lanjut AKP Mashadi.

Setelah melakukan persetubuhan yang pertama, rupa-rupanya perbuatan tersangka tidak hanya sampai disitu saja. Pada hari Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara yang hampir sama dengan peristiwa persetubuhan yang pertama, dimana saat itu korban sedang melihat televisi di rumahnya, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang pada siapapun.

“Namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.

Secara terpisah Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi ketika dihubungi melalui sambungan seluler pada Minggu (11/06/2017) pagi, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku persetubuahan terhadap anak dibawah umur.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebnyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (*/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786329862.7093 at start, 1786329863.9007 at end, 1.1914510726929 sec elapsed