News Ticker
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Motor di Trucuk Bojonegoro, Satu Pengendara Meninggal Dunia
  • PDM Bojonegoro Terima Hibah Rp5,5 Miliar APBD untuk Pembangunan Kantor Permanen
  • Dukung Swasembada Pangan, Petani Milenial Kedungadem Bikin Brigade Pangan Tunas Berkembang
  • Sering Minum Minuman Manis Sejak Kecil Tingkatkan Risiko Hipertensi Saat Dewasa
  • Kejar Elektrifikasi Seratus Persen, Pemprov Jatim Pasang Instalasi Listrik Gratis di Enam Kabupaten
  • 3 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Rumah Warga di Kepohkidul Kedungadem Hangus Terbakar, Kerugian Puluhan Juta
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 3 Agustus 2026
  • Penerimaan Pajak DJP Jatim I Capai 51 Persen, Industri Rokok Jadi Penyumbang Terbesar
  • Awas Bahaya Kebiasaan Menunduk Saat Main Ponsel Bisa Picu Saraf Kejepit
  • Kunjungi Blora, Menko Zulhas Wajibkan SPPG Borong Bahan Pangan MBG dari Potensi Desa
  • Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
  • Gedung Sekolah Belum Rampung, 30 Siswa Baru SRMA 18 Blora Sementara Dititipkan ke Rembang
  • Sinergi Dinsos Bojonegoro dan IZI Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Balen
  • Pemkab Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Dorong Inovasi Peternakan Berkelanjutan
  • 02 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 2 Agustus 2026 di Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
Pemilik Izin Pertambangan Rakyat Wajib Lakukan Reklamasi

Pemilik Izin Pertambangan Rakyat Wajib Lakukan Reklamasi

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Selain memiliki izin untuk melakukan eksplorasi terhadap wilayah tambang yang telah ditentukan, pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) atau galian jenis C juga wajib melakukan reklamasi usai melakukan pertambangan. Namun patut disayangkan selama ini dari sejumlah IPR yang ada malah tidak melakukan reklamasi.

Dari data Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro menyebutkan ada sebanyak 13 izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Bojonegoro yang saat ini masih aktif hingga tahun 2019 mendatang.

"Sebenarnya masih berlaku, tapi karena tidak ada kesanggupan melakukan reklamasi jadi berhenti," kata Kasubag Sumber Daya Alam Bagian SDA Pemkab Bojonegoro, Dedy Kurniawan.

Ketiga belas pemilik lahan tersebut antara lain, Randi (pasir dan tanah uruk) lokasi tambang di Desa Tebon Padangan, Wahyu Isnin Yunarto (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin (tanah uruk) Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.

Selanjutnya, Edo Suwito (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari.

Selain tidak adanya kesanggupan reklamasi, pemilik izin IPR juga terkadang tidak mematuhi peraturan yang ada. Dia mencontohkan para pemilik IPR di Kecamatan Malo yang melakukan pekerjaan dengan menggunakan mesin. 

Padahal IPR itu harus dilakukan secara manual, jika dilakukan dengan mesin maka itu sudah melanggar. " Yang boleh menggunakan mesin itu harus memiliki ijin lain," lanjutnya.

Selain melanggar menggunakan mesin, hingga saat ini tanah bekas galian c di Kecamatan Malo yang dahulu digunakan untuk tanah uruk di lapangan Banyu Urip Exxon Mobil Cepu Limited itu tidak pernah dilakukan reklamasi.

"Masalahnya kita tidak punya jaminan dari pemilik usaha, kalau sekarang wajib menyertakan jaminan di bank dan tidak boleh diambil hingga proses reklamasi dilakukan," jelasnya.

Dedy menambahkan pemilik izin tambang juga beralasan ada janji dari PT Hutama Karya untuk membantu proses reklamasi galian C di Kecamatan Malo namun hingga saat ini belum juga terlaksana.

"Mereka selalu beralasan seperti itu, makanya hingga hari ini belum ada reklamasi," pungkasnya. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785762835.4994 at start, 1785762836.4804 at end, 0.98096418380737 sec elapsed